Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline
Heboh, Isu Menag Minta Dana Haji untuk IKN Viral di Tanah Air, Begini Tanggapan Kemenag
Ichsan Muttaqin
Heboh, Isu Menag Minta Dana Haji untuk IKN Viral di Tanah Air, Begini Tanggapan Kemenag
Undang-undang ini menjelaskan bahwa dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, maka dibentuklah BPKH dan kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan pada BPKH.
Pada 13 Februari 2018, muncul pula Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pelaksanaan Undang-undang 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu dana haji telah dialihkan secara sempurna pada BPKH.
Atas Peraturan Pemerintah tersebut, terhitung sejak bulan Februari 2018 dana haji yang berjumlah Rp 103 Triliun telah menjadi wewenang BPKH untuk dikelola dalam rangkan penyelangaraan ibadah haji.
Dengan merujuk pada dua undang-undang tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Menag tidak memiliki kewenangan dalam mengelola dan mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.