Berita
Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Pengesahan Pernikahan Beda Agama: Jangan Serampangan
Annisa Nur Fadhilah
Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Pengesahan Pernikahan Beda Agama: Jangan Serampangan
Aturan UUD juga dinyatakan bersifat final dan mengikat, terutama bagi para penegak hukum yang tidak diperkenankan untuk mengotak-atik aturan tersebut.
Selain itu, UU Adminduk ini juga dikhawatirkan akan menyimpang dari UU Perkawinan jika ‘dipelintir’ penggalan pasal-pasalnya.
“Jadi tidak menghasilkan penetapan yang serampangan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama yang ada di Indonesia. Sehingga menimbulkan kerancuan dan ketidaksesuaian dengan keputusan MK serta ketentuan UUD,” tambah Hidayat.
Praktik ini sebelumnya diketahui telah dikritik oleh beberapa ormas Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah.
BACA JUGA : Beda Agama dengan Sang Putri, Dimas Anggara Beserta Keluarga Ikut Hadiri Pembaptisannya“MUI telah berulang kali tegas menyatakan bahwa Islam tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, sehingga perkawinan beda agama tidak sah,” tegas Hidayat. Lebih lanjut, mantan ketua MPR ini juga memberi saran kepada seluruh orang tua dan pasangan yang akan menikah untuk lebih memahami hukum agama terkait dengan aturan pernikahan. Pengesahan pernikahan beda agama hingga kini masih mendapat penolakan dari MK karena dianggap telah menyimpang dari UUD RI dan keputusan MK.****