Berita
Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Pengesahan Pernikahan Beda Agama: Jangan Serampangan
Annisa Nur Fadhilah
Hidayat Nur Wahid Tanggapi Isu Pengesahan Pernikahan Beda Agama: Jangan Serampangan
HARIANE – Isu terkait pengesahan pernikahan beda agama hingga kini masih menuai pro dan kontra sejak dijalankan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat.
Menyusul Pontianak, beberapa PN yang pernah menetapkan terkait pengesahan pernikahan beda agama juga telah dilakukan oleh hakim di PN Surabaya, PN Yogyakarta, PN Tangerang dan mendapat kritik dari MUI.
Pengesahan pernikahan beda agama ini juga dikritik langsung oleh Anggota Komisi VIII DPR yang juga merupakan mantan ketua MPR, M Hidayat Nur Wahid pada Selasa, 27 Desember 2022.
Pengesahan Pernikahan Beda Agama
Dikutip dari laman DPR RI, Hidayat mengungkapkan pendapatnya terkait pernikahan beda agama yang telah melenceng dari aturan agama Islam dan UU Perkawinan. Hidayat secara tegas meminta Mahkamah agung (MA) dan para hakim untuk melaksanakan putusan MK dan menghormati institut ormas agama di Indonesia. “Ini seharusnya yang menjadi pegangan oleh hakim PN yang berada di bawah MA, apabila menghadapi permohonan pengesahan perkawinan beda agama, di mana salah satu pasanganya beragama Islam,” ungkapnya. Diketahui PN yang telah mengesahkan pernikahan beda agama menggunakan Pasal 35A UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatur tentang pencatatan pernikahan beda agama oleh PN.BACA JUGA : Perspektif Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Menurut Islam dan Undang-undang yang BerlakuDengan kata lain, penerapan UU Adminduk ini diketahui hanya diperlukan untuk mengatur pencatatan pernikahan dan bukan pengesahan pernikahan. Selain itu, tertulis di UUD NRI 1945 tentang pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dijalankan sesuai ajaran agama. Dengan alasan-alasan tersebut para hakim akhirnya menolak karena menganggap PN hanya melihat melalui potongan pasal dan mengabaikan UUD dan putusan MK. Peraturan dalam UUD NRI 1945 ini juga menjadi rujukan Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang akan melegalkan pernikahan beda agama.