Berita , Harianesia , Pilihan Editor

Perspektif Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Menurut Islam dan Undang-undang yang Berlaku

profile picture Admin
Admin
Perspektif Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Menurut Islam dan Undang-undang yang Berlaku
Perspektif Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Menurut Islam dan Undang-undang yang Berlaku
HARIANE - Menikah menjadi salah satu penyempurna dalam beribadah kepada Allah SWT. Pernikahan akan memberikan kebahagiaan bagi setiap pasangan yang semata-mata mengharapkan rida-Nya. Pernikahan beda agama di Indonesia, menjadi salah satu fenomena yang kerap ditemui.
Dilansir dari JDIH Kabupaten Tanah Laut, dalam Islam, pernikahan merupakan sunnatullah yang berlaku secara umum dan perilaku makhluk ciptaan Allah, agar dengan perkawinan kehidupan di alam dunia ini bisa berkembang untuk meramaikan alam yang luas ini dari generasi ke generasi berikutnya. Tetapi, pastinya terdapat pro-kontra dalam perspektif pernikahan beda agama di Indonesia.
Pernikahan beda agama di Indonesia timbul sebab pernikahan antara dua mempelai yang berbeda, bukanlah hal yang sederhana di Indonesia. Selain harus melewati gesekan sosial dan budaya, birokrasi yang harus dilewati pun cukup berbelit.

Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia Menurut Islam

Untuk mengetahui hukum pernikahan beda agama di Indonesia, maka sebenarnya sudag dijelaskan dalam Islam melalui dalil-dalil ayat suci Al-Qur’an Serta Hadits. Dalam ayat suci Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 221.
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang (laki-laki) musyrik dengan perempuan yang beriman (mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh laki-laki budak yang mukmin lebih baik dari laki-laki musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”
Ayat tersebut secara mutlak menjelaskan tentang larangan untuk menikahi wanita musyrik atau dalam artian berbeda agama bagi kaum lelaki muslim. Begitupun bagi perempuan muslim yang juga dilarang untuk menikahi lelaki non-muslim. Dimana tertuang juga dalam surat Al-Mumtahanah : 10
“Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka”
Di Indonesia, kebanyakan ulama dan organisasi keagamaan (MUI, NU, Muhammadiyah) juga menyepakati bahwa hukum menikah beda agama adalah haram mengingat terlalu banyak mafsadatnya dibandingkan dengan maslahatnya, kecuali ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).
Namun, pada masa kini sudah sangat sulit bahkan hampir tidak bisa kita menemukan ahli kitab Yahudi dan Nasrani yang memegang teguh ajaran Nabi Musa dengan kitab Taurat dan Nabi Isa dengan kitab Injil yang sebenarnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sangat tidak mungkin untuk melakukan pernikahan beda agama.
BACA JUGA : Viral! Pernikahan Beda Agama yang Terjadi di Semarang, Pengantin Wanita Tampil Berhijab Saat Menikah di Gereja, Ustadz Adi Hidayat : Pernikahan Beda Agama Tidak Boleh, Haram Hukumnya

Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia Menurut Hukum Positif

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 untuk para pasangan beda keyakinan dapat meminta penetapan pengadilan. Karena kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025