Berita , Harianesia , Pilihan Editor
Perspektif Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Menurut Islam dan Undang-undang yang Berlaku
Admin
Perspektif Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Menurut Islam dan Undang-undang yang Berlaku
HARIANE - Menikah menjadi salah satu penyempurna dalam beribadah kepada Allah SWT. Pernikahan akan memberikan kebahagiaan bagi setiap pasangan yang semata-mata mengharapkan rida-Nya. Pernikahan beda agama di Indonesia, menjadi salah satu fenomena yang kerap ditemui.
Dilansir dari JDIH Kabupaten Tanah Laut, dalam Islam, pernikahan merupakan sunnatullah yang berlaku secara umum dan perilaku makhluk ciptaan Allah, agar dengan perkawinan kehidupan di alam dunia ini bisa berkembang untuk meramaikan alam yang luas ini dari generasi ke generasi berikutnya. Tetapi, pastinya terdapat pro-kontra dalam perspektif pernikahan beda agama di Indonesia.
Pernikahan beda agama di Indonesia timbul sebab pernikahan antara dua mempelai yang berbeda, bukanlah hal yang sederhana di Indonesia. Selain harus melewati gesekan sosial dan budaya, birokrasi yang harus dilewati pun cukup berbelit.
Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia Menurut Islam
Untuk mengetahui hukum pernikahan beda agama di Indonesia, maka sebenarnya sudag dijelaskan dalam Islam melalui dalil-dalil ayat suci Al-Qur’an Serta Hadits. Dalam ayat suci Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 221. “Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang (laki-laki) musyrik dengan perempuan yang beriman (mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh laki-laki budak yang mukmin lebih baik dari laki-laki musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” Ayat tersebut secara mutlak menjelaskan tentang larangan untuk menikahi wanita musyrik atau dalam artian berbeda agama bagi kaum lelaki muslim. Begitupun bagi perempuan muslim yang juga dilarang untuk menikahi lelaki non-muslim. Dimana tertuang juga dalam surat Al-Mumtahanah : 10 “Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka” Di Indonesia, kebanyakan ulama dan organisasi keagamaan (MUI, NU, Muhammadiyah) juga menyepakati bahwa hukum menikah beda agama adalah haram mengingat terlalu banyak mafsadatnya dibandingkan dengan maslahatnya, kecuali ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Namun, pada masa kini sudah sangat sulit bahkan hampir tidak bisa kita menemukan ahli kitab Yahudi dan Nasrani yang memegang teguh ajaran Nabi Musa dengan kitab Taurat dan Nabi Isa dengan kitab Injil yang sebenarnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sangat tidak mungkin untuk melakukan pernikahan beda agama.BACA JUGA : Viral! Pernikahan Beda Agama yang Terjadi di Semarang, Pengantin Wanita Tampil Berhijab Saat Menikah di Gereja, Ustadz Adi Hidayat : Pernikahan Beda Agama Tidak Boleh, Haram Hukumnya