HARIANE - Hingga bulan April 2024, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta telah melakukan pemecatan terhadap 3 aparatur sipil negara (ASN) karena dinilai melakukan pelanggaran berat.
Sejak menjabat sebagai bupati, Sunaryanta terus berupaya melakukan sejumlah perbaikan di pemerintahan dengan memberikan pengawasan ketat terhadap disiplin ASN di Gunungkidul.
Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan kinerja dalam pelayanan masyarakat dan menjaga nama baik abdi negara.
Sudah puluhan ASN di Gunungkidul yang dijatuhi sanksi ringan, sedang, hingga pemecatan karena terbukti menyalahi aturan sebagai pegawai dan mencoreng nama baik instansi.
Tahun 2024 ini saja misalnya, hingga bulan April sudah ada 4 ASN yang dijatuhi sanksi, bahkan 3 diantaranya dijatuhi sangsi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
Data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menyatakan, sudah ada 3 ASN yang berhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Gunungkidul.
Kasus pertama yaitu, adanya 2 oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Tanjungsari yang melakukan tindak asusila di salah satu ruangan sekolah, kejadian ini terjadi pada bulan Januari lalu.
Tim dari BKPPD kemudian turun untuk melakukan klarifikasi dan penanganan sesuai dengan kedinasan, hingga kahirnya pada bulan Maret lalu 2 oknum guru ini di pecat atau diputus kontrak kerjanya oleh Bupati Gunungkidul.
Selang satu bulan tepatnya pada akhir April kemarin, Bupati Gunungkidul kembali memberikan sanksi berat terhadap ASN yang terbukti bersalah.
Aris Suryanto, Sekretaris Dinas Kominfo dipecat karena yang bersangkutan terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Pejabat PPID di RSUD Wonosari dengan kerugian negara mencapai Rp470 juta.
Kasus yang bergulir cukup lama ini akhirnya memiliki ketetapan dan kekuatan hukum hingga akhirnya yang bersangkutan juga langsung diberhentikan tidak dengan hormat.
Bersamaan dengan pemecatan Aris Suryanto, Bupati juga menjatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat 3 tahun lebih rendah terhadap guru PPPK di Wonosari yang melakukan perceraian tanpa izin Bupati. Guru PPPK ini baru diangkat pada tahun 2022 lalu.