Berita , D.I Yogyakarta

Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Wonosari Aris Suryanto Divonis 4 Tahun, JCW Singgung Rendahnya Tuntutan Jaksa

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
JCW Singgung rendahnya tuntutan terdakwa Aris
Jogja Corruption Watch (JCW) menilai rendahnya tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Aris Suryanto (AS). (Ilustrasi: PIxabay/sergeitokmakov)

HARIANE- Jogja Corruption Watch (JCW) menilai rendahnya tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Aris Suryanto (AS), Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul nonaktif. 

Seperti diketahui, terdakwa Aris Suryanto diduga terlibat dalam dugaan korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis di RSUD Wonosari, Gunungkidul, DIY, pada tahun 2015 silam.

Perkara ini melibatkan dana Uang Pengembalian Jasa Dokter Laboratorium dari tahun 2019 hingga 2022. Akibat perbuatan tersebut terdakwa dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 470 juta.

Untuk itu, JCW berharap vonis empat tahun bagi Aris bisa menjadi efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.

Adapun sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Aris Suryanto dihukum 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul, DIY.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan rentang jarak hukuman antara tuntutan jaksa penuntut umum dan vonis majelis hakim Tipikor Yogyakarta yang diketuai hakim Agus Setiawan terbilang cukup jauh. 

"Selisih antara tuntutan 1,5 tahun dan vonis 4 tahun yakni 2,5 tahun. Tuntutan rendah JPU dalam perkara dugaan korupsi RSUD Wonosari ini harus dievaluasi secara menyeluruh dan tuntas," ujarnya pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Selain vonis penjara selama empat tahun, Sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul nonaktif ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta dan subsidair selama dua bulan penjara. 

Sebelumnya pada 31 Agustus 2021 lalu, JCW telah mengingatkan kepada Aris Suryanto yang saat itu berstatus tersangka untuk mengajukan pensiun dini. 

Jika nantinya kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka hak-hak Aris Suryanto tidak diperoleh karena diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan putusan yang sudah inkracht. 

Terakhir, JCW juga mempersilahkan apabila Aris Suryanto mengajukan upaya hukum berupa banding karena itu merupakan hak bagi dirinya.****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025
Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Senin, 19 Mei 2025
Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Senin, 19 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Senin, 19 Mei 2025
Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 19 Mei 2025
Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025