Berita , D.I Yogyakarta

Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Wonosari Aris Suryanto Divonis 4 Tahun, JCW Singgung Rendahnya Tuntutan Jaksa

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
JCW Singgung rendahnya tuntutan terdakwa Aris
Jogja Corruption Watch (JCW) menilai rendahnya tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Aris Suryanto (AS). (Ilustrasi: PIxabay/sergeitokmakov)

HARIANE- Jogja Corruption Watch (JCW) menilai rendahnya tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Aris Suryanto (AS), Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul nonaktif. 

Seperti diketahui, terdakwa Aris Suryanto diduga terlibat dalam dugaan korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis di RSUD Wonosari, Gunungkidul, DIY, pada tahun 2015 silam.

Perkara ini melibatkan dana Uang Pengembalian Jasa Dokter Laboratorium dari tahun 2019 hingga 2022. Akibat perbuatan tersebut terdakwa dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 470 juta.

Untuk itu, JCW berharap vonis empat tahun bagi Aris bisa menjadi efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.

Adapun sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Aris Suryanto dihukum 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul, DIY.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan rentang jarak hukuman antara tuntutan jaksa penuntut umum dan vonis majelis hakim Tipikor Yogyakarta yang diketuai hakim Agus Setiawan terbilang cukup jauh. 

"Selisih antara tuntutan 1,5 tahun dan vonis 4 tahun yakni 2,5 tahun. Tuntutan rendah JPU dalam perkara dugaan korupsi RSUD Wonosari ini harus dievaluasi secara menyeluruh dan tuntas," ujarnya pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Selain vonis penjara selama empat tahun, Sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul nonaktif ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta dan subsidair selama dua bulan penjara. 

Sebelumnya pada 31 Agustus 2021 lalu, JCW telah mengingatkan kepada Aris Suryanto yang saat itu berstatus tersangka untuk mengajukan pensiun dini. 

Jika nantinya kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka hak-hak Aris Suryanto tidak diperoleh karena diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan putusan yang sudah inkracht. 

Terakhir, JCW juga mempersilahkan apabila Aris Suryanto mengajukan upaya hukum berupa banding karena itu merupakan hak bagi dirinya.****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025