Berita , D.I Yogyakarta

Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Wonosari Aris Suryanto Divonis 4 Tahun, JCW Singgung Rendahnya Tuntutan Jaksa

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
JCW Singgung rendahnya tuntutan terdakwa Aris
Jogja Corruption Watch (JCW) menilai rendahnya tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Aris Suryanto (AS). (Ilustrasi: PIxabay/sergeitokmakov)

HARIANE- Jogja Corruption Watch (JCW) menilai rendahnya tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Aris Suryanto (AS), Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul nonaktif. 

Seperti diketahui, terdakwa Aris Suryanto diduga terlibat dalam dugaan korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis di RSUD Wonosari, Gunungkidul, DIY, pada tahun 2015 silam.

Perkara ini melibatkan dana Uang Pengembalian Jasa Dokter Laboratorium dari tahun 2019 hingga 2022. Akibat perbuatan tersebut terdakwa dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 470 juta.

Untuk itu, JCW berharap vonis empat tahun bagi Aris bisa menjadi efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.

Adapun sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Aris Suryanto dihukum 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul, DIY.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan rentang jarak hukuman antara tuntutan jaksa penuntut umum dan vonis majelis hakim Tipikor Yogyakarta yang diketuai hakim Agus Setiawan terbilang cukup jauh. 

"Selisih antara tuntutan 1,5 tahun dan vonis 4 tahun yakni 2,5 tahun. Tuntutan rendah JPU dalam perkara dugaan korupsi RSUD Wonosari ini harus dievaluasi secara menyeluruh dan tuntas," ujarnya pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Selain vonis penjara selama empat tahun, Sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul nonaktif ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta dan subsidair selama dua bulan penjara. 

Sebelumnya pada 31 Agustus 2021 lalu, JCW telah mengingatkan kepada Aris Suryanto yang saat itu berstatus tersangka untuk mengajukan pensiun dini. 

Jika nantinya kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka hak-hak Aris Suryanto tidak diperoleh karena diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan putusan yang sudah inkracht. 

Terakhir, JCW juga mempersilahkan apabila Aris Suryanto mengajukan upaya hukum berupa banding karena itu merupakan hak bagi dirinya.****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB