“Untuk sampai bulan April ada 3 pegawai yang dipecat dan ada satu dijatuhi sanksi penurunan pangkat,” ucap Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar.
Ia menjelaskan, pihaknya menekankan kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul untuk melakukan ketugasan sebagaimana mestinya dan tidak berbuat hal-hal yang sekiranya merugikan diri sendiri maupun instansi dan negara.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi banyaknya ASN yang dijatuhi sanksi disiplin yaitu dengan dilakukannya pembekalan dan sosialisasi aturan tentang pegawai.
“Sejak tahun lalu kami bersama bapak Bupati terus melakukan pembekalan dan sosialisasi di masing-masing OPD. Kalau kasus perceraian tanpa izin itu biasanya karena mereka tidak atau belum mengetahui aturan yang berlaku,” imbuh dia.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, berdasarkan pengamatan dan data yang dilaporkan banyak persoalan yang muncul dikalangan ASN di Gunungkidul. Dirinya tak pandang siapapun itu bila menyalahi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik hukuman ringan, sedang, hingga berat tetap ditegakkan.
“Komitmen kami kuat, jika memang bersalah ya harus dijatuhi hukuman. Tidak usah neko-neko kerja saja sesuai dengan aturan dan tupoksinya, layani masyarakat dengan baik. Pegawai harus jadi panutan yang baik, ya kalau bersalah tentu ada konsekuensinya,” terang Sunaryanta.****