Berita , Jateng

Hotman Paris Tak Temukan Unsur Kelalaian dalam Insiden Kecelakaan Bus di Guci Tegal : Tangguhkan Penahanan Supir

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kecelakaan bus di Guci Tegal
Hotman Paris tak temukan unsur kelalaian dalam insiden kecelakaan bus di Guci Tegal. (Instagram/hotmanparisofficial)

HARIANE – Kasus kecelakaan bus di Guci Tegal yang terjadi pada Minggu, 7 Mei 2023 kini menemui babak baru.

Pasalnya, pengacara kondang Hotman Paris memutuskan untuk turun tangan menangani kasus kecelakaan yang viral tersebut.

Setelah mempelajari kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Objek Wisata Guci Tegal, Hotman Paris meminta agar Polres Tegal menangguhkan penahanan sang supir dan kernet.

Hotman Paris Tak Temui Unsur Kelalaian dalam Insiden Kecelakaan Bus di Guci Tegal

kecelakaan bus di Guci Tegal
Keluarga rupir bus menangis saat R dijadikan tersangka. (Foto: Instagram/hotman)

Jumat, 19 Mei 2023 pengacara kontroversial Hotman Paris melalui akun Instagramnya meminta agar Kapolres Tegal dan Kapolda Jateng menangguhkan penahanan dua tersangka kecelakaan bus di Guci Tegal.

Saya sudah menerima puluhan juta dukungan dari masyarakat yang memohon agar Bapak Kapolda Jawa Tengah Bapak Kapolres Tegal menangguhkan penahanan dari supir dan kernetnya itu,” ujarnya dalam video unggahannya di Instagram.

Menurutnya, setelah mempelajari berkas kasus tersebut ia tidak menemukan unsur kelalaian yang dilakukan supir ataupun kernet bus.

Karena memang saya juga belum melihat ada unsur kelalaian secara individu dari supir dan kernetnya,” imbuh Hotman Paris.

Ia kemudian memaparkan sejumlah fakta terkait kondisi bus sebelum dan sesudah kecelakaan, diantaranya adalah :

1.       Pada 6 Mei 2023 pukul 22.00 WIB, bus terparkir dalam keadaan aman lengkap dengan rem tangan dan diganjal.

2.       Berdasarkan SOP, kernet bertugas memanaskan mesin dalam keadaan masih di rem tangan dan ban terganjal.

Ads Banner

BERITA TERKINI

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Kamis, 24 Juli 2025
Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kamis, 24 Juli 2025
‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025