HARIANE – Pasangan suami istri sebaiknya mengetahui bagaimana hukum bersetubuh saat siang Ramadhan.
Pasalnya, selain hal tersebut dilarang karena haram, pasutri juga tidak cukup hanya membayar qadha’ atau hutang puasanya saja.
Ada kewajiban lain yang harus dilakukan untuk orang yang berjima’ saat siang hari di bulan puasa Ramadhan. Untuk lebih jelasnya, simak rincian lengkapnya di bawah ini.
Hukum Bersetubuh saat Siang Ramadhan
Dikutip dari NU Online, pasutri yang bersetubuh saat siang Ramadhan secara sengaja, keduanya baligh dan berakal, dan malam harinya sudah niat berpuasa, maka keduanya berdosa serta puasanya batal.
Dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, pasangan suami istri tersebut tidak cukup jika hanya mengqadha puasanya saja, namun keduanya juga wajib membayar kafarat.
Pada zaman Nabi Muhammad, kafarat bagi pasutri yang sengaja berhubungan intim saat siang hari di bulan Ramadhan yaitu membebaskan budak.
Di zaman sekarang, membayar kafarat bisa dilakukan dengan cara puasa selama dua bulan berturut-turut.
Namun jika tidak mampu, maka diganti dengan memberi makan 60 orang fakir miskin berupa makanan pokok yang sah digunakan dalam zakat fitrah.
Di Indonesia sendiri, umumnya masyarakat menggunakan beras sebagai bahan makanan pokok, sekaligus untuk zakat fitrah.
Dalam penjabaran Syekh Ibrahim Al Bajuri, jika bersetubuh tersebut dilakukan setelah membatalkan puasanya dengan makan atau minum, maka gugurlah kewajiban kafaratnya namun tetap berdosa.
Atau apabila sejak awal pasutri tersebut tidak niat dan tidak berpuasa, misal karena sang suami sakit dan istrinya hamil, maka keduanya hanya perlu qadha dan tidak perlu kafarat.