Berita

Hukum Bersetubuh saat Siang Hari Ramadhan, Pasutri Wajib Tahu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum bersetubuh saat siang Ramadhan
Begini hukum bersetubuh saat siang Ramadhan. (Pexels/Thirdman)

HARIANE – Pasangan suami istri sebaiknya mengetahui bagaimana hukum bersetubuh saat siang Ramadhan.

Pasalnya, selain hal tersebut dilarang karena haram, pasutri juga tidak cukup hanya membayar qadha’ atau hutang puasanya saja.

Ada kewajiban lain yang harus dilakukan untuk orang yang berjima’ saat siang hari di bulan puasa Ramadhan. Untuk lebih jelasnya, simak rincian lengkapnya di bawah ini.

Hukum Bersetubuh saat Siang Ramadhan

Dikutip dari NU Online, pasutri yang bersetubuh saat siang Ramadhan secara sengaja, keduanya baligh dan berakal, dan malam harinya sudah niat berpuasa, maka keduanya berdosa serta puasanya batal.

Dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, pasangan suami istri tersebut tidak cukup jika hanya mengqadha puasanya saja, namun keduanya juga wajib membayar kafarat.

Pada zaman Nabi Muhammad, kafarat bagi pasutri yang sengaja berhubungan intim saat siang hari di bulan Ramadhan yaitu membebaskan budak.

Di zaman sekarang, membayar kafarat bisa dilakukan dengan cara puasa selama dua bulan berturut-turut.

Namun jika tidak mampu, maka diganti dengan memberi makan 60 orang fakir miskin berupa makanan pokok yang sah digunakan dalam zakat fitrah.

Di Indonesia sendiri, umumnya masyarakat menggunakan beras sebagai bahan makanan pokok, sekaligus untuk zakat fitrah.

Dalam penjabaran Syekh Ibrahim Al Bajuri, jika bersetubuh tersebut dilakukan setelah membatalkan puasanya dengan makan atau minum, maka gugurlah kewajiban kafaratnya namun tetap berdosa.

Atau apabila sejak awal pasutri tersebut tidak niat dan tidak berpuasa, misal karena sang suami sakit dan istrinya hamil, maka keduanya hanya perlu qadha dan tidak perlu kafarat.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gegara Cinta Segitiga, Pelajar SMK Jadi Korban Penusukan di Cibiru Bandung

Gegara Cinta Segitiga, Pelajar SMK Jadi Korban Penusukan di Cibiru Bandung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Naik Drastis

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Naik Drastis

Sabtu, 02 Agustus 2025