HARIANE – Hukum pakai inhaler asma saat puasa sebaiknya diketahui, terutama oleh umat Muslim yang menderita penyakit tersebut.
Umumnya, penderita asma memiliki obat semprot yang disebut inhaler, yang tujuannya untuk mengatasi, mencegah dan mengobati gejala asma.
Jika menghirup inhaler yang berisi wewangian atau minyak angin untuk melegakan hidung tersumbat tidak membatalkan puasa, apakah pakai obat asma semprot juga hukumnya sama?
Hukum Pakai Inhaler Asma saat Puasa
Berdasarkan bentuknya, ada empat jenis inhaler pereda asma yaitu inhaler dosis terukur (MDI), inhaler kabut lembut (SMI), Inhaler serbuk kering dan nebulizer.
Semua jenis inhaler tersebut berupa obat pereda asma yang diubah menjadi uap, asap, kabut lembut dan serbuk halus.
Dan dilansir dari NU Online, hampir semua ulama fiqih sepakat, kalau hukum pakai inhaler asma saat puasa bisa membatalkan ibadah tersebut meskipun obat hanya sampai tenggorokan dan tidak sampai ke lambung.
Hal ini berdasarkan pendapat Imam Syafi’i yang diungkap oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad ‘Audh yang berbunyi :
“Diantara yang membatalkan puasa adalah menghirup asap yang sudah dikenal bersama, juga asap rokok, asap tembakau dan sejenisnya. Sebab semua itu merusak puasa,”.
Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Maliki yang menyatakan bahwa asap rokok merusak puasa meski hanya sampai ke tenggorokan dan tidak masuk ke lambung.
Alhasil, penggunaan inhaler maupun nebulizer yang mengeluarkan uap, asap, kabut serbuk halus ataupun aerosol, oleh pengidap asma, bisa membatalkan puasa.
Hal ini berbeda dengan minyak angin atau inhaler untuk melegakan hidung tersumbat yang hanya mengeluarkan aroma saja.