Artikel

Hukum Donor Darah Menurut Islam untuk Memperingati Hari Donor Darah Sedunia 14 Juni

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Hukum Donor Darah Menurut Islam untuk Memperingati Hari Donor Darah Sedunia 14 Juni
Hukum Donor Darah Menurut Islam untuk Memperingati Hari Donor Darah Sedunia 14 Juni
HARIANE – Hukum donor darah menurut Islam berikut penting untuk diketahui terutama di momen peringatan Hari Donor Darah sedunia tanggal 14 Juni yang berlaku di seluruh dunia.
Hukum donor darah menurut Islam bisa jadi acuan untuk kenyamanan rohani ketika ingin berpartisipasi dalam aksi donor darah yang bermanfaat bagi orang banyak.
Hukum donor darah menurut Islam juga penting untuk meluruskan niat dalam mendonorkan dan mendistribusikan darah agar tidak menyimpang dari tujuan utamanya.
Hari Donor Darah sedunia diperingati untuk meningkatkan perhatian masyarakat dunia akan pentingnya mendonasikan darah yang aman untuk diberikan kepada yang membutuhkan.
BACA JUGA : Peringatan Hari Perempuan Internasional 2022, Simak Tema yang Diangkat Tahun Ini
Donor darah tidak hanya bermanfaat bagi orang lain namun juga bagi pendonor itu sendiri. Tapi, bagaimana pandangan Islam soal aktivitas donor darah ini?

Berikut Hukum Donor Darah Menurut Islam Dalam Rangka Peringatan Hari Donor Darah Sedunia 14 Juni 2022

Dilansir dari Islamqa, hukum donor darah dijelaskan oleh Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh Rahimahullah.
Untuk menjelaskan mengenai hukum donor darah menurut Islam, dilihat dari tiga poin yaitu penerima donor darah, yang memberikan donor darah, dan yang menginstruksikannya.

1. Penerima Donor Darah

Menurut hukum Islam, orang yang boleh menerima donor darah hanya orang yang berada dalam kondisi kritis karena sakit maupun terluka, sehingga membutuhkan tambahan darah.
Dasar hukum yang bisa dipegang untuk peringatan Hari Donor Darah Sedunia ini adalah dari QS Al Baqarah ayat 173 yang artinya:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB