Artikel
Hukum Donor Darah Menurut Islam untuk Memperingati Hari Donor Darah Sedunia 14 Juni
Dyah Ayu Purwirasari
Hukum Donor Darah Menurut Islam untuk Memperingati Hari Donor Darah Sedunia 14 Juni
Disebutkan bahwa tidak ada larangan bagi umat muslim untuk mengikuti instruksi dari dokter non muslim baik itu Nasrani, Yahudi, maupun penganut agama yang lain.
Dengan catatan, pemberi instruksi adalah seseorang yang ahli dalam bidangnya dan dipercaya banyak orang.
Diriwayatkan Rasulullah SAW menyewa seorang lelaki dari Bani Ad-Diel sebagai khirrit atau pemandu jalan yang mahir dan hapal jalan, padahal ia masih menganut agama kaum Quraisy.
Ada pula fatwa yang menyebutkan bahwa untuk menerima dan mendistribusikan kegiatan donor darah, boleh didirikan bank darah yang tidak mengambil keuntungan maupun imbalan dan tidak dijadikan lahan bisnis.
BACA JUGA : Hukum Merokok Saat Puasa, Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Menurut IslamHukum donor darah menurut Islam di atas menjelaskan kegiatan donor darah yang dibolehkan dalam agama, sehingga masyarakat bisa untuk berpartisipasi dalam peringatan Hari Donor Darah sedunia tanggal 14 Juni 2022 dengan tenang. ****