Artikel
Hukum Donor Darah Menurut Islam untuk Memperingati Hari Donor Darah Sedunia 14 Juni
Dyah Ayu Purwirasari
Hukum Donor Darah Menurut Islam untuk Memperingati Hari Donor Darah Sedunia 14 Juni
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”
BACA JUGA : Perspektif Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Menurut Islam dan Undang-undang yang BerlakuSelain itu disebutkan pula pada QS Al Maidah ayat 3 bahwa haram bagi umat muslim untuk mengonsumsi hal-hal yang sudah dijelaskan, kecuali jika dalam keadaan terpaksa. Dengan demikian, seseorang yang membutuhkan donor darah dalam kondisi darurat diperbolehkan untuk menerima darah bahkan dari non muslim sekalipun. Darah yang didonorkan dianggap sebagai zat makanan bagi pasien sehingga diperbolehkan memakan makanan haram dalam kondisi terpaksa.
2. Kondisi Pemberi Darah
Hukum donor darah menurut Islam juga mengatur soal kondisi dari si pemberi darah agar bisa memberikan manfaat semaksimal mungkin. Dalam Islam, seseorang bisa menjadi pendonor darah apabila tidak menimbulkan bahaya dan akibat buruk terhadap si pendonor darah. Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, Rasulullah pernah bersabda bahwa tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.BACA JUGA : Hukum Sungkeman saat Lebaran Menurut Syariat Islam, Apakah Diperbolehkan?