Artikel
Hukum Memperingati Hari Ibu Menurut Islam Jelang 22 Desember, Begini Kata NU
Dyah Ayu Purwirasari
Hukum Memperingati Hari Ibu Menurut Islam Jelang 22 Desember, Begini Kata NU
Dalam riwayat hadis yang lain juga disampaikan oleh Rasulullah SAW:
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR Muslim).
Bagi golongan yang mengharamkan peringatan Hari Ibu, menurutnya hari besar keagamaan Islam hanya ada Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Jumat. Memperingati hari lain di luar hari besar keagamaan itu maka disebut menyerupai kaum kafir.
Ada juga golongan ulama yang menyebut bahwa memperingati Hari Ibu menurut Islam adalah diperbolehkan.
Argumennya adalah perintah untuk berbuat baik kepada ibu atau orang tua yang tertuang pada QS Al Isra’ ayat 23, yang berbunyi:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”.
BACA JUGA : 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kediri, Cocok Dikunjungi saat Libur Panjang Akhir TahunMemperingati Hari Ibu menurut Islam dianggap sebagai perbuatan berterima kasih pada ibu, memberinya hadiah dan membebaskannya dari tugas-tugas rumah. Peringatan Hari Ibu dianggap sebagai adat atau tradisi dan bukan menjadi bagian dari ritual keagamaan tertentu. NU pun menyimpulkan bahwa argumen untuk pendapat yang membolehkan peringatan Hari Ibu lebih kuat karena menjadi salah satu bentuk bakti kepada orang tua. Meski demikian, NU juga mengingatkan bahwa berbakti kepada ibu tidak hanya sebatas dilakukan pada Hari Ibu 22 Desember saja melainkan setiap saat sampai akhir hayat. Demikian adalah penjelasan soal hukum memperingati Hari Ibu menurut Islam yang diwarnai dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama sekalipun. ****