HARIANE – Hukum menghirup inhaler saat puasa sebaiknya diketahui, terutama oleh muslim yang sering menggunakan jenis obat tersebut untuk melegakan hidung mampet.
Pilek menjadi salah satu penyakit yang umum dirasakan. Meskipun termasuk penyakit ringan, namun nyatanya pilek bisa membuat seseorang kesulitan beraktifitas karena sulit bernapas.
Apalagi jika pilek terjadi selama bulan puasa yang membuat seseorang kesulitan saat ibadah, misalnya saat membaca ayat suci Al-Quran.
Selain minum obat, salah satu cara cepat untuk melegakan hidung tersumbat yaitu dengan menghirup inhaler.
Apakah menghirup inhaler saat sedang berpuasa bisa membatalkan ibadah tersebut? Berikut penjelasan selengkapnya.
Penjelasan Mengenai Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa
Dilansir dari NU Online, dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Syekh Abdurrahman Ba'alawi dijelaskan bahwa menghirup aroma tidak membatalkan puasa.
Bahkan jika seorang Muslim sengaja menghirupnya dan aroma tersebut terasa hingga ke tenggorokan, puasanya tetap sah dan wajib dilanjutkan.
Keterangan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin diperkuat dengan penjelasan dalam kitab lain berjudul Fathul Wahhab karya Syekh Zakariya al-Anshari, yang berbunyi :
Artinya, ”Meninggalkan sampai ‘ain-tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (tidak datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka,” kitab Fathul Wahhab.
Berdasarkan dua penjelasan dari kitab karya Syekh Abdurrahman Ba'alawi serta Syekh Zakariya al-Anshari, dapat disimpulkan bahwa hukum menghirup inhaler saat puasa adalah tidak membatalkan ibadah tersebut.