Gaya Hidup

Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa, Benarkah Bikin Batal?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum menghirup inhaler saat puasa
Hukum menghirup inhaler saat puasa Ramadhan. (Freepik/wayhomestudio)

HARIANE – Hukum menghirup inhaler saat puasa sebaiknya diketahui, terutama oleh muslim yang sering menggunakan jenis obat tersebut untuk melegakan hidung mampet.

Pilek menjadi salah satu penyakit yang umum dirasakan. Meskipun termasuk penyakit ringan, namun nyatanya pilek bisa membuat seseorang kesulitan beraktifitas karena sulit bernapas.

Apalagi jika pilek terjadi selama bulan puasa yang membuat seseorang kesulitan saat ibadah, misalnya saat membaca ayat suci Al-Quran.

Selain minum obat, salah satu cara cepat untuk melegakan hidung tersumbat yaitu dengan menghirup inhaler.

Apakah menghirup inhaler saat sedang berpuasa bisa membatalkan ibadah tersebut? Berikut penjelasan selengkapnya.

Penjelasan Mengenai Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa

Dilansir dari NU Online, dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Syekh Abdurrahman Ba'alawi dijelaskan bahwa menghirup aroma tidak membatalkan puasa.

Bahkan jika seorang Muslim sengaja menghirupnya dan aroma tersebut terasa hingga ke tenggorokan, puasanya tetap sah dan wajib dilanjutkan.

Keterangan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin diperkuat dengan penjelasan dalam kitab lain berjudul Fathul Wahhab karya Syekh Zakariya al-Anshari, yang berbunyi :

hukum menghirup inhaler saat puasa
Fathul Wahhab. (NU Online)

Artinya, ”Meninggalkan sampai ‘ain-tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (tidak datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka,” kitab Fathul Wahhab.

Berdasarkan dua penjelasan dari kitab karya Syekh Abdurrahman Ba'alawi serta Syekh Zakariya al-Anshari, dapat disimpulkan bahwa hukum menghirup inhaler saat puasa adalah tidak membatalkan ibadah tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Kamis, 24 Juli 2025
‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

Kamis, 24 Juli 2025
Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Kamis, 24 Juli 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Anjlok Rp 25 ...

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Anjlok Rp 25 ...

Kamis, 24 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Depok 24-30 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.22 WIB

Jadwal KRL Bogor Depok 24-30 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.22 WIB

Kamis, 24 Juli 2025
Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Turun Drastis

Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Turun Drastis

Kamis, 24 Juli 2025
Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Rabu, 23 Juli 2025
PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

Rabu, 23 Juli 2025
Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Rabu, 23 Juli 2025