Gaya Hidup , Pendidikan , Artikel

Hukum Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Hukum Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Hukum Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
HARIANE- Hukum puasa tanpa sahur seringkali masih diperdebatkan oleh beberapa orang. Sebagian orang menganggap jika sahur wajib bagi orang yang berpuasa, namun sebagian yang lain beranggapan jika sahur adalah sunnah.
Hukum puasa tanpa sahur masih simpang siur bagi beberapa orang, terutama bagi orang awam. Akan tetapi, ilmu Fiqih ini wajib dipahami agar puasa yang dilaksanakan tetap sah menurut hukum agama.
Hukum puasa tanpa sahur menurut Ustadz Adi Hidayat adalah boleh.
Hal ini disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat melalui kanal Youtube Adi Hidayat Official, pada Mei 2021.
Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa hukum sahur adalah tidak wajib. Meskipun demikian, seseorang yang menunaikan makan di waktu sahur akan mendapatkan keberkahan.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan," (HR. Bukhari dan Muslim).
Barokah atau keberkahan merupakan turunnya kebaikan dari Allah SWT terhadap sesuatu. Barokah dapat mendatangkan kebaikan dan pahala.
Seseorang yang melaksanakan sahur akan menjadi bertenaga, sehingga aktivitas yang dilakukan pun lebih bersemangat, seperti shalat, tilawah Al-Qur'an, dan aktivitas lainnya.
Semakin seseorang bersemangat dalam menjalankan aktivitasnya akibat sahur, maka ia akan semakin mendapatkan keberkahan. Orang yang makan di waktu sahur akan mendapat shalawat dari Allah SWT. dan para malaikat.
Makan sahur merupakan bagian dari perintah Nabi Muhammad SAW. Meskipun demikian, hukum sahur adalah tidak wajib.
Nabi Muhammad SAW pernah tidak melaksanakan sahur, karena khusyu’ beribadah hingga waktu fajar. Melihat perbuatan baik Nabi, para sahabat-sahabat Nabi pun turut melakukan sesuatu yang sama, seperti yang dilakukan oleh Nabi.
Pada suatu kala, para sahabat Nabi tidak kuat atas perbuatan sebagaimana dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW pada akhirnya melarang para sahabat Nabi dalam melaksanakan perbuatan ibadah yang sama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025
Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Jumat, 20 Juni 2025
Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Kamis, 19 Juni 2025