Gaya Hidup , Pendidikan , Artikel
Hukum Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Feni Amelia
Hukum Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Nabi mangatakan jika ia adalah Rasul. Seorang Rasul memiliki kekhususan istimewa daripada zat, salah satunya menjadikan Nabi kuat dalam melakukan puasa tanpa minum atau pun makan pada waktu sahur.
Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW menganjurkan seseorang untuk melakukan sahur, sebagaimana dalam hadits Bukhari dan Muslim di atas.
Dengan demikian, hukum sahur adalah sunnah. Adapun hukum sunnah, jika sesuatu tersebut dikerjakan, maka mendapat pahala dan berkah.
Hukum sunnah artinya sesuatu dikerjakan dengan bergegas sepanjang kemampuan seseorang. Akan tetapi, jika ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak dapat melakukan sahur, maka ia tidak berdosa.
Sebagai contoh, ketika seseorang tidur dalam kondisi kenyang, lalu bangun selepas subuh atau di penghujung waktu shalat subuh yang menjadikannya tidak sempat sahur. Hal tersebut hukumnya tidak berdosa.
BACA JUGA : Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama MadzhabSeseorang tidak berdosa selama ia tidak sahur tanpa sengaja. Ketika seseorang sengaja mengabaikan sahur, maka ia berdosa. Jadi, dalam kondisi seseorang lupa atau tidak sengaja meninggalkan sahur, maka puasa yang dilaksanakan akan tetap sah. Akan tetapi, jika kondisinya berbanding terbalik karena adanya unsur kesengajaan, maka puasa yang dilakukan tidak sah. Demikian, hukum puasa tanpa sahur menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat. Ilmu Fiqih ini wajib dipahami oleh seorang muslim agar tidak terjadi kesimpangsiuran ilmu dan wawasan agama Islam. ****