Hukum telinga kemasukan air saat puasa yang terdiri dari 3 kategori. (Foto: Pexels/Pixabay)
Kesimpulan dari penjabaran yang disampaikan dalam bahasa Arab tersebut yaitu kaidah menurut ulama menyatakan bahwa air yang tidak sengaja masuk ke dalam rongga tubuh dari aktivitas non-anjuran dapat membatalkan puasa.
Selanjutnya, menyengaja mengalirkan air secara berlebihan untuk aktivitas yang wajib dan mendesak, maka sifatnya tidak membatalkan.
Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum telinga kemasukan air saat puasa yang disesuaikan dengan situasi maupun kondisinya.****