Pendidikan , Artikel , Pilihan Editor

Benarkah Berkumur Saat Puasa Dilarang? Simak Hukumnya Dalam Islam

profile picture Wening Anggit Mahestri
Wening Anggit Mahestri
Benarkah Berkumur Saat Puasa Dilarang? Simak Hukumnya Dalam Islam
Benarkah Berkumur Saat Puasa Dilarang? Simak Hukumnya Dalam Islam
HARIANE – Bagi sebagian orang masih mempertanyakan perihal hukum berkumur saat puasa. Apakah dengan berkumur akan membatalkan puasa atau tidak.
Saat berwudhu tentunya yang umat muslim lakukan adalah berkumur. Namun bagi sebagian orang berpendapat bahwa berkumur saat puasa dapat membatalkan puasa.

Namun benarkah berkumur saat puasa dilarang?

Puasa sendiri memiliki makna yakni tidak makan dan minum dimulai dari terbitnya matahari hingga tenggelamnya matahari, lalu apakah berkumur saat puasa dilarang?
Pada salah satu unggahan di website nu.or.id, terdapat pertanyaan dari Dedi Setiawan yang menanyakan apa hukum berkumur saat puasa.
BACA JUGA : 5 Kesalahan Saat Berbuka Puasa Ramadan yang Patut Dihindari Agar Tubuh Selalu Sehat
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Pak kyai, saya ingin bertanya hukum berkumur saat puasa menurut pandangan NU. Terima kasih banyak kami sampaikan sebelumnya. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Berikut penjelasan mengenai hukum berkumur saat puasa, dilansir dari nu.or.id.

“Dalam benak kami mungkin yang dimaksudkan adalah berkumur ketika melakukan wudhu, padahal sedang menjalankan ibadah puasa. Atau bisa jadi termasuk berkumur di luar wudhu.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama salah satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah ketika menjalankan wudlu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh atau al-mubalaghah.
Namun berkumur dengan bersungguh-sungguh atau al-mubalaghah tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah puasa. Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.
Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu` (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39).
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025