Berita , D.I Yogyakarta

Insiden Kereta Api Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Polisi: Sopir Bisa Dipidana

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Insiden Kereta Api Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Polisi: Sopir Bisa Dipidana
Insiden kecelakaan KA Taksaka di Sedayu diduga karena kelalaian sopir truk. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Polisi menyebut Insiden kecelakaan kereta api (KA) Taksaka yang terjadi di perlintasan Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul bisa berujung pada proses hukum. Sebab, peristiwa itu terjadi karena adanya kelalaian dari sopir truk yang tak mengindahkan peringatan petugas. 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyebut sopir truk itu bisa terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan. 

"Sopir truk bisa diproses hukum karena menyebabkan tabrakan," kata Jeffry, Rabu, 25, September, 2024. 

Jeffry menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Sementara, dalam kasus ini, sopir diduga menerobos palang pintu kereta hingga menyebabkan tabrakan yang menimbulkan kerusakan pada kereta, serta pos jaga. 

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, hal itu sesuai bunyi pasal 124 aturannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Jeffry mengatakan seharusnya pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum, pengendara wajib berhenti ketika sinyal dibunyikan, palang pintu ditutup atau isyarat lainnya. 

Aturan ini juga tertuang dalam pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jeffry mengatakan bagi para pelanggar bisa dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Krisbiyantoro menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas terjadinya insiden ini karena akibat kelalaian pengemudi truk. 

"KAI akan menempuh jalur hukum," katanya saat dihubungi.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan Beruntun di Temon Kulon Progo, Dua Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Beruntun di Temon Kulon Progo, Dua Orang Meninggal Dunia

Rabu, 25 September 2024 15:47 WIB
Menghidupkan Kembali Tradisi Sastra dari Akar Kotagede Melalui Acara Sastra Kampung

Menghidupkan Kembali Tradisi Sastra dari Akar Kotagede Melalui Acara Sastra Kampung

Rabu, 25 September 2024 14:22 WIB
Dinas Kebudayaan Kota Yogya Gelar FGD, Bahas Isu Strategis Kebudayaan Kota Yogyakarta

Dinas Kebudayaan Kota Yogya Gelar FGD, Bahas Isu Strategis Kebudayaan Kota Yogyakarta

Rabu, 25 September 2024 14:21 WIB
Bocah SD di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Langsung Ditahan

Bocah SD di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Langsung Ditahan

Rabu, 25 September 2024 14:19 WIB
Pelaku Penikaman Pendeta di Semarang Berhasil Diamankan, Polisi : Dia Dendam

Pelaku Penikaman Pendeta di Semarang Berhasil Diamankan, Polisi : Dia Dendam

Rabu, 25 September 2024 14:18 WIB
Insiden Kereta Api Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Polisi: Sopir Bisa Dipidana

Insiden Kereta Api Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Polisi: Sopir Bisa Dipidana

Rabu, 25 September 2024 14:17 WIB
Pengakuan Alumni SMKN 1 Pajangan Punya Tunggakan Hingga Ijazah Ditahan Viral di Medsos, ...

Pengakuan Alumni SMKN 1 Pajangan Punya Tunggakan Hingga Ijazah Ditahan Viral di Medsos, ...

Rabu, 25 September 2024 13:09 WIB
Motif Satu Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi di Jakbar : Balas Dendam

Motif Satu Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi di Jakbar : Balas Dendam

Rabu, 25 September 2024 11:15 WIB
Kronologi KA Taksaka Tabrak Truk Molen di Sedayu, Sopir Tak Gubris Peringatan

Kronologi KA Taksaka Tabrak Truk Molen di Sedayu, Sopir Tak Gubris Peringatan

Rabu, 25 September 2024 11:12 WIB
Kereta Tabrak Truk di Sedayu, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu

Kereta Tabrak Truk di Sedayu, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu

Rabu, 25 September 2024 10:36 WIB