Berita , D.I Yogyakarta

Insiden Kereta Api Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Polisi: Sopir Bisa Dipidana

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Insiden Kereta Api Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Polisi: Sopir Bisa Dipidana
Insiden kecelakaan KA Taksaka di Sedayu diduga karena kelalaian sopir truk. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Polisi menyebut Insiden kecelakaan kereta api (KA) Taksaka yang terjadi di perlintasan Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul bisa berujung pada proses hukum. Sebab, peristiwa itu terjadi karena adanya kelalaian dari sopir truk yang tak mengindahkan peringatan petugas. 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyebut sopir truk itu bisa terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan. 

"Sopir truk bisa diproses hukum karena menyebabkan tabrakan," kata Jeffry, Rabu, 25, September, 2024. 

Jeffry menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Sementara, dalam kasus ini, sopir diduga menerobos palang pintu kereta hingga menyebabkan tabrakan yang menimbulkan kerusakan pada kereta, serta pos jaga. 

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, hal itu sesuai bunyi pasal 124 aturannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Jeffry mengatakan seharusnya pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum, pengendara wajib berhenti ketika sinyal dibunyikan, palang pintu ditutup atau isyarat lainnya. 

Aturan ini juga tertuang dalam pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jeffry mengatakan bagi para pelanggar bisa dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Krisbiyantoro menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas terjadinya insiden ini karena akibat kelalaian pengemudi truk. 

"KAI akan menempuh jalur hukum," katanya saat dihubungi.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Atlet Mancanegara Hadir di IRF Asia Pasific Arung Progo 2024

Atlet Mancanegara Hadir di IRF Asia Pasific Arung Progo 2024

Selasa, 03 Desember 2024 21:00 WIB
Soal Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Kapolres: Saya Siap Bertanggung Jawab

Soal Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Kapolres: Saya Siap Bertanggung Jawab

Selasa, 03 Desember 2024 16:54 WIB
TPID DIY Lakukan Operasi Pasar, Stok dan Harga Barang Dipastikan Aman

TPID DIY Lakukan Operasi Pasar, Stok dan Harga Barang Dipastikan Aman

Selasa, 03 Desember 2024 16:06 WIB
Kompolnas Awasi Kasus Tawuran dan Penembakan Siswa Semarang oleh Oknum Polisi

Kompolnas Awasi Kasus Tawuran dan Penembakan Siswa Semarang oleh Oknum Polisi

Selasa, 03 Desember 2024 15:43 WIB
Laka di Ringroad Utara Jogja Tewaskan Kernet Truk, Begini Kronologinya

Laka di Ringroad Utara Jogja Tewaskan Kernet Truk, Begini Kronologinya

Selasa, 03 Desember 2024 11:45 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Desember 2024 Naik, Cincin 17K Dibanderol ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Desember 2024 Naik, Cincin 17K Dibanderol ...

Selasa, 03 Desember 2024 09:52 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 03 Desember 2024 09:43 WIB
KPU Kulon Progo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

KPU Kulon Progo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Senin, 02 Desember 2024 22:58 WIB
Pencurian Hewan Ternak Kembali Terjadi di Kulon Progo

Pencurian Hewan Ternak Kembali Terjadi di Kulon Progo

Senin, 02 Desember 2024 21:29 WIB
Kandang Ayam di Sentolo Kulon Progo Habis Dilalap Api

Kandang Ayam di Sentolo Kulon Progo Habis Dilalap Api

Senin, 02 Desember 2024 20:31 WIB