Berita , D.I Yogyakarta
Kronologi KA Taksaka Tabrak Truk Molen di Sedayu, Sopir Tak Gubris Peringatan
HARIANE – Kecelakaan kereta terjadi pada Rabu, 25 September 2024, pukul 03.52, yang melibatkan KA Taksaka jurusan Stasiun Gambir-Yogyakarta dengan truk molen.
Peristiwa kereta tertabrak truk ini terjadi di perlintasan sebidang, JPL 714, KM 531+000 jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu.
Manajer Humas Daop 6, Krisbiyantoro, mengatakan kejadian ini disebabkan oleh sopir truk molen yang tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga truk dengan Nopol B 9240 UIQ tersebut terjebak di tengah rel dan menyebabkan tabrakan.
“Pada saat itu, truk sudah mengetahui bahwa ada sirene atau indikator pintu perlintasan yang sudah mulai ditutup, tetapi truk tetap melaju dari utara ke selatan hingga terjebak di tengah perlintasan yang sudah tertutup,” kata Krisbiyantoro pada Rabu, 25 September 2024.
“Karena waktu yang cukup singkat, penjaga perlintasan kami sempat berlari ke arah kereta api untuk memberitahukan bahwa perlintasan di depannya dalam kondisi tidak aman, tetapi tidak terhindarkan dengan kecepatan dan waktu yang begitu singkat sehingga tabrakan pun terjadi,” lanjutnya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, meskipun masinis dan asisten masinis harus dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates karena mengalami cedera.
"Dalam penanganannya, Daop 6 melakukan tindakan cepat untuk memastikan kondisi penumpang terlebih dahulu dan melakukan evakuasi rangkaian ke stasiun terdekat agar dampak keterlambatan kereta Taksaka dan kereta lainnya dapat diperkecil dengan memastikan keselamatan terlebih dahulu,” jelasnya.
Terpisah, Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan bahwa PT KAI akan melakukan proses hukum atas kejadian ini, di mana sopir truk telah diamankan oleh Polsek Sedayu Polres Bantul.
Dengan kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan, KAI pun masih dalam proses perhitungan kerugian.
“Kerugian yang dialami oleh KAI akibat peristiwa tersebut saat ini masih dalam proses perhitungan,” terang Anne.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirene atau isyarat atau palang yang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.