Berita

Perkembangan Terus Meningkat, Izin Jual Beli Aset Kripto Akan Diperkuat Bappebti 

profile picture Hanna
Hanna
Perkembangan Terus Meningkat, Izin Jual Beli Aset Kripto Akan Diperkuat Bappebti 
Perkembangan Terus Meningkat, Izin Jual Beli Aset Kripto Akan Diperkuat Bappebti 
HARIANE - Izin jual beli aset kripto dikabarkan akan diperkuat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Keputusan penguatan izin jual beli aset kripto dilakukan Bappebti Rabu, 13 Oktober 2022 setelah melihat perkembangan perdagangan kripto yang terus mengalami peningkatan.
Di mana penguatan terhadap izin jual beli aset kripto tersebut ditujukan sebagai upaya Bappebti untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Berikut informasi selengkapnya seputar izin jual beli aset kripto yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : 760 Etitas Domain Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal dan Tak Berizin Diblokir Bappebti

Kebijakan Penguatan Izin Jual Beli Aset Kripto

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko Menyampaikan, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti menyikapi positif perdagangan aset kripto yang terus berkembangan dengan pesat.
Sehingga dalam menyikapi fenomena tersebut, Bappebti akan terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.
Di mana Bappebti akan melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.
Salah satunya pada platform pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. 
BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. 
Kemudian, transaksi jual beli aset kripto tersebut akan dilakukan dengan menggunakan BIDR. 
Di mana berdasarkan Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 03 Juni 2025
Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025