Berita

Perkembangan Terus Meningkat, Izin Jual Beli Aset Kripto Akan Diperkuat Bappebti 

profile picture Hanna
Hanna
Perkembangan Terus Meningkat, Izin Jual Beli Aset Kripto Akan Diperkuat Bappebti 
Perkembangan Terus Meningkat, Izin Jual Beli Aset Kripto Akan Diperkuat Bappebti 
HARIANE - Izin jual beli aset kripto dikabarkan akan diperkuat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Keputusan penguatan izin jual beli aset kripto dilakukan Bappebti Rabu, 13 Oktober 2022 setelah melihat perkembangan perdagangan kripto yang terus mengalami peningkatan.
Di mana penguatan terhadap izin jual beli aset kripto tersebut ditujukan sebagai upaya Bappebti untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Berikut informasi selengkapnya seputar izin jual beli aset kripto yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : 760 Etitas Domain Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal dan Tak Berizin Diblokir Bappebti

Kebijakan Penguatan Izin Jual Beli Aset Kripto

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko Menyampaikan, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti menyikapi positif perdagangan aset kripto yang terus berkembangan dengan pesat.
Sehingga dalam menyikapi fenomena tersebut, Bappebti akan terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.
Di mana Bappebti akan melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.
Salah satunya pada platform pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. 
BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. 
Kemudian, transaksi jual beli aset kripto tersebut akan dilakukan dengan menggunakan BIDR. 
Di mana berdasarkan Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 April 2025 Semakin Meroket! Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 April 2025 Semakin Meroket! Cek Disini

Jumat, 11 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 April 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 April 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Jumat, 11 April 2025
Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

Kamis, 10 April 2025
Dorong Warganya Tertib Adminduk, Pemkab Gunungkidul Segera Luncurkan Program Ini

Dorong Warganya Tertib Adminduk, Pemkab Gunungkidul Segera Luncurkan Program Ini

Kamis, 10 April 2025
Sepasang Kekasih Tewas di Kos Surabaya, Penyebab Masih Didalami

Sepasang Kekasih Tewas di Kos Surabaya, Penyebab Masih Didalami

Kamis, 10 April 2025
Warga Tolak Pengosongan Rumah untuk Penataan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI

Warga Tolak Pengosongan Rumah untuk Penataan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI

Kamis, 10 April 2025
20 Ekor Ternak Mati Selama 2 Bulan, DPKH Gunungkidul Segera Vaksin Ternak di ...

20 Ekor Ternak Mati Selama 2 Bulan, DPKH Gunungkidul Segera Vaksin Ternak di ...

Kamis, 10 April 2025
Duh! Tingkat Depresi Tinggi Karena Judol, Bantul Kekurangan Tenaga Psikolog

Duh! Tingkat Depresi Tinggi Karena Judol, Bantul Kekurangan Tenaga Psikolog

Kamis, 10 April 2025
Terperosok ke Jurang di Gunungkidul, Seorang Pengendara Motor Tewas 1 Lainnya Luka-Luka

Terperosok ke Jurang di Gunungkidul, Seorang Pengendara Motor Tewas 1 Lainnya Luka-Luka

Kamis, 10 April 2025
Jalan Rusak Ditanami Pohon, DPUPRKP Gunungkidul Akan Cek Lokasi

Jalan Rusak Ditanami Pohon, DPUPRKP Gunungkidul Akan Cek Lokasi

Kamis, 10 April 2025