Perkembangan Terus Meningkat, Izin Jual Beli Aset Kripto Akan Diperkuat Bappebti
Lembaga Pengawas Perdagangan Aset Kripto
Selain itu, Bappebti saat ini sedang membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto untuk menjaga keamanan transaksi perdagangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan.Di mana bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Sehingga seiring perkembangannya, seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto akan memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima laporan dari pedagang aset kripto. Adapun fungsi setiap lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Lembaga Kliring
Berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70% dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30% dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
Berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50% dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50% di pedagang aset kripto.