Berita , Ekbis

Hingga Juli 2023, Transaksi Kripto Capai Rp 75,81 Triliun; Wamenag: Perlu Sistem Keuangan yang Lebih Inklusif

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Hingga Juli 2023, Transaksi Kripto Capai Rp 75,81 Triliun; Wamenag: Perlu Sistem Keuangan yang Lebih Inklusif
Wakil Menteri Perdagangan (Wamenag) Jerry Sambuaga saat berbicara sebagai panelis di ASEAN Business Advisory Council (BAC) Fintech Roundtable Luncheon yang digelar di The Sultan Hotel Jakarta kemarin, Rabu (6/9). (Foto: Kemendag RI)

HARIANE - Wakil Menteri Perdagangan (Wamenag) Jerry Sambuaga mengatakan, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 75,81 triliun dari 17,67 juta pengguna pada Juli 2023.

Besarnya nilai transaksi tersebut membutuhkan sistem keuangan yang lebih inklusif dengan membangun kerjasama antara lembaga keuangan konvensional dan perusahaan teknologi finansial.

Menurutnya, pemerintah perlu membangun keseimbangan yang tepat antara inovasi dan perlindungan konsumen untuk membangun inklusivitas keuangan dan menguntungkan untuk semua orang.

Hal tersebut disampaikan Jerry dalam ASEAN Business Advisory Council (BAC) Fintech Roundtable Luncheon yang digelar di The Sultan Hotel Jakarta kemarin, Rabu (6/9) yang berfokus pada peran teknologi finansial dalam mempromosikan inklusivitas di ASEAN.

"Pemerintah harus cermat menyeimbangkan inovasi dan regulasi perlindungan konsumen," papar Wamendag Jerry.

"Kerangka peraturan harus dibuat untuk memastikan teknologi finansial adalah inovasi aman dan terjamin bagi semua pengguna. Membangun kepercayaan dan keyakinan di kalangan konsumen dan dunia usaha juga penting untuk keberhasilannya," lanjutnya.

Menurutnya, peraturan di ASEAN berperan penting dalam membentuk pertumbuhan dan perkembangan teknologi finansial. 

Namun, peraturan tidak hanya diperlukan untuk melindungi konsumen dan menjamin stabilitas, melainkan juga harus dipastikan tidak akan menghambat inovasi. 

Karenanya, kerangka peraturan yang mendukung inovasi teknologi finansial sekaligus menjaga konsumen diperlukan untuk mempromosikan inklusivitas di kawasan ASEAN. 

Ini membutuhkan kolaborasi antara regulator, perusahaan teknologi finansial dan lembaga keuangan tradisional untuk menciptakan lingkungan yang mendorong inovasi dan mempromosikan inklusi keuangan.

Dua peran utama Kemendag di bidang teknologi finansial adalah pengelolaan transaksi aset kripto berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 99 Tahun 2018 serta Peraturan Bappebti No 1 Tahun 2022 dan No 4 Tahun 2023.

Selain itu, Kementerian Perdagangan berpartisipasi aktif dalam membuat perjanjian perdagangan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 13 Juli 2025
Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025