Berita , Ekbis
Hingga Juli 2023, Transaksi Kripto Capai Rp 75,81 Triliun; Wamenag: Perlu Sistem Keuangan yang Lebih Inklusif
HARIANE - Wakil Menteri Perdagangan (Wamenag) Jerry Sambuaga mengatakan, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 75,81 triliun dari 17,67 juta pengguna pada Juli 2023.
Besarnya nilai transaksi tersebut membutuhkan sistem keuangan yang lebih inklusif dengan membangun kerjasama antara lembaga keuangan konvensional dan perusahaan teknologi finansial.
Menurutnya, pemerintah perlu membangun keseimbangan yang tepat antara inovasi dan perlindungan konsumen untuk membangun inklusivitas keuangan dan menguntungkan untuk semua orang.
Hal tersebut disampaikan Jerry dalam ASEAN Business Advisory Council (BAC) Fintech Roundtable Luncheon yang digelar di The Sultan Hotel Jakarta kemarin, Rabu (6/9) yang berfokus pada peran teknologi finansial dalam mempromosikan inklusivitas di ASEAN.
"Pemerintah harus cermat menyeimbangkan inovasi dan regulasi perlindungan konsumen," papar Wamendag Jerry.
"Kerangka peraturan harus dibuat untuk memastikan teknologi finansial adalah inovasi aman dan terjamin bagi semua pengguna. Membangun kepercayaan dan keyakinan di kalangan konsumen dan dunia usaha juga penting untuk keberhasilannya," lanjutnya.
Menurutnya, peraturan di ASEAN berperan penting dalam membentuk pertumbuhan dan perkembangan teknologi finansial.
Namun, peraturan tidak hanya diperlukan untuk melindungi konsumen dan menjamin stabilitas, melainkan juga harus dipastikan tidak akan menghambat inovasi.
Karenanya, kerangka peraturan yang mendukung inovasi teknologi finansial sekaligus menjaga konsumen diperlukan untuk mempromosikan inklusivitas di kawasan ASEAN.
Ini membutuhkan kolaborasi antara regulator, perusahaan teknologi finansial dan lembaga keuangan tradisional untuk menciptakan lingkungan yang mendorong inovasi dan mempromosikan inklusi keuangan.
Dua peran utama Kemendag di bidang teknologi finansial adalah pengelolaan transaksi aset kripto berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 99 Tahun 2018 serta Peraturan Bappebti No 1 Tahun 2022 dan No 4 Tahun 2023.
Selain itu, Kementerian Perdagangan berpartisipasi aktif dalam membuat perjanjian perdagangan.