Berita

Jadwal Pendaftaran Taruna Akmil 2023, Lengkap dengan Persyaratan, Materi Seleksi, dan Panduan Mendaftar

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Jadwal Pendaftaran Taruna Akmil 2023
Jadwal pendaftaran Taruna Akmil 2023 yang penting untuk disimak oleh masyarakat, khususnya bagi lulusan SMA/MA. (Foto: Tangkap Layar YouTube/TNI IN ACTION)

HARIANE – Jadwal pendaftaran Taruna Akmil 2023 berikut ini dapat menjadi informasi penting bagi masyarakat, khususnya bagi lulusan SMA/MA yang ingin mengikuti seleksinya di seluruh wilayah Indonesia.

Taruna Akademi Militer sendiri merupakan siswa yang melangsungkan pendidikan kedinasan selama jangka waktu 4 tahun dan diangkat sebagai perwira TNI AD dengan pangkat Letnan Dua (Letda) pasca lulus, seperti dikutip dari laman SMA Dwiwarna Boarding School.

Sepanjang masa pendidikan yang setara dengan Diploma 4 (DIV), para calon Taruna/Taruni diberi berbagai bentuk materi ajar dan pelatihan secara fisik agar dapat menjadi seorang prajurit TNI berkualitas, memegang Sapta Marga, serta bergelar Sarjana Terapan (S.Tr).

Jadwal Pendaftaran Taruna Akmil 2023

Adapun informasi selengkapnya terkait jadwal pendaftaran Taruna/Taruni Akmil tahun angkatan 2023 yang dilansir dari laman resmi Rekrutmen TNI AD yaitu, sebagai berikut. 

1. Pendaftaran melalui daring: 2 Januari – 2 Juni 2023

2. Pendaftaran ulang serta proses validasi: 22 Mei – 2 Juni 2023
3. RIK/UJI TK. SUB PANDA/SUB PANDASUS: 5 – 16 Juni 2023
4. RIK/UJI TK. PANDA: 19 – 30 Juni 2023
5. RIK AKADEMIK: 4 – 5 Juli 2023
6. RIK/UJI TK. PANPUS TNI AD: 12 – 25 Juli 2023
7. Pembukaan pendidikan Taruna/Taruni Akmil 2023: mulai tanggal 1 Agustus 2023

Persyaratan Mendaftar Calon Taruna/Taruni Akmil 2023

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar sebagai calon Taruna/Taruni Akmil pada tahun angkatan 2023, di antaranya adalah:

A. Persyaratan Umum
    1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun ketika memasuki pendidikan pada tangal 1 Agustus 2023
    3. Tidak sedang dijatuhi hukuman oleh pengadilan resmi negara sehingga hilang haknya untuk menjadi seorang prajurit
    4. Menjadi penganut dari salah satu agama atau kepercayaan di Indonesia serta senantiasa beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    5. Tidak mempunyai catatan pernah melakukan tindak kejahatan yang dirilis secara resmi tertulis dari Kepolisian RI
    6. Taat dalam naungan NKRI yang berlandaskan pada ideologi Pancasila dan UUD NRI tahun 1945
    7. Dinyatakan sehat secara rohani dan jasmani serta tidak mengenakan alat bantu penglihatan seperti kacamata

B. Persyaratan Lain 

    1. Pria/wanita yang bukan merupakan mantan maupun anggota PNS serta prajurit Polri/TNI 
    2. Belum atau tidak menikah setidaknya satu tahun sampai tuntas pendidikan pertama
    3. Siap ditempatkan pada setiap penjuru daerah NKRI
    4. Tinggi badan pria minimal 163 cm dan wanita paling tidak 157 cm serta berat badan proporsional sebagaimana aturan yang berlaku
    5. Mempunyai kartu BPJS yang berstatus aktif
    6. Siap mengabdi sebagai bagian dari Ikatan Dinas Pertama (IDP) dalam kurun waktu 10 tahun
    7. Memiliki ijazah SMA/MA dengan ketetapan nilai sebagaimana berikut:
        a. Lulusan tahun 2018: minimal rerata nilai UN sejumlah 46,00 
        b. Lulusan tahun 2019: minimal rerata nilai UN sejumlah 47,50
        c. Lulusan tahun 2020: rerata nilai rapor kelas 10 hingga 12 pada program IPA (bahasa Inggris, biologi, fisika, bahasa Indonesia, matematika, dan kimia) serta IPS (sosiologi, bahasa Indonesia, ekonomi, bahasa Inggris, geografi, dan matematika) ≥ 70 dan seluruh mata pelajaran dalam kisaran angka ≥ 60
        d. Lulusan tahun 2021 - 2022: rerata nilai rapor kelas 10 hingga 12 pada program IPA (bahasa Inggris, biologi, fisika, bahasa Indonesia, matematika, dan kimia) serta IPS (sosiologi, bahasa Indonesia, ekonomi, bahasa Inggris, geografi, dan matematika) ≥ 75 dan seluruh mata pelajaran dalam kisaran angka ≥ 65
        e. Lulusan tahun 2023: informasi selengkapnya menunggu peraturan baru

Materi Seleksi Calon Taruna/Taruni Akmil 2023

Melengkapi informasi terkait jadwal pendaftaran Taruna Akmil 2023, ada baiknya untuk mengetahui materi seleksi apa saja yang nantinya akan diujikan, antara lain:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ramalan Zodiak Jumat 29 Maret 2024 Lengkap, Leo Dapat Kabar Baik Soal Karier

Ramalan Zodiak Jumat 29 Maret 2024 Lengkap, Leo Dapat Kabar Baik Soal Karier

Kamis, 28 Maret 2024 23:26 WIB
Shin Tae-yong Beri Sinyal Adanya Pemain Naturalisasi Baru Sebelum Juni 2024

Shin Tae-yong Beri Sinyal Adanya Pemain Naturalisasi Baru Sebelum Juni 2024

Kamis, 28 Maret 2024 19:25 WIB
Kebakaran di Pasar Rebo Jakarta Timur Melanda Rumah, Api Berkobar dengan Besar

Kebakaran di Pasar Rebo Jakarta Timur Melanda Rumah, Api Berkobar dengan Besar

Kamis, 28 Maret 2024 18:38 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 28-30 Maret 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 28-30 Maret 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Kamis, 28 Maret 2024 17:50 WIB
Kebakaran di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hanguskan Sebuah Warung

Kebakaran di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hanguskan Sebuah Warung

Kamis, 28 Maret 2024 17:43 WIB
Kebakaran di Cempaka Mas Jakarta Pusat Tadi Malam, Bangunan Kantor Hangus Terbakar

Kebakaran di Cempaka Mas Jakarta Pusat Tadi Malam, Bangunan Kantor Hangus Terbakar

Kamis, 28 Maret 2024 16:47 WIB
Tinjau Tera Ulang Timbangan Zakat, Bupati Sleman Harap Penimbangan Zakat Lebih Akurat

Tinjau Tera Ulang Timbangan Zakat, Bupati Sleman Harap Penimbangan Zakat Lebih Akurat

Kamis, 28 Maret 2024 16:15 WIB
Pertamax Palsu di Tangerang Dicampur Pewarna, Untungkan SPBU Hingga Rp 2 M

Pertamax Palsu di Tangerang Dicampur Pewarna, Untungkan SPBU Hingga Rp 2 M

Kamis, 28 Maret 2024 15:46 WIB
Tuntutan MPBI DIY soal Pembayaran THR Bagi PRT, Ojol dan Buruh yang Dirumahkan ...

Tuntutan MPBI DIY soal Pembayaran THR Bagi PRT, Ojol dan Buruh yang Dirumahkan ...

Kamis, 28 Maret 2024 15:28 WIB
5 Tersangka Diamankan untuk Kasus BBM Palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok

5 Tersangka Diamankan untuk Kasus BBM Palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok

Kamis, 28 Maret 2024 15:14 WIB