Berita , Jatim

Cara Mengurus Perkawinan di Catatan Sipil Sidoarjo, Pahami 2 Ketentuan Wajib Berikut ini

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Cara Mengurus Perkawinan di Catatan Sipil Sidoarjo
Cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo. (Foto: Pexels/Caio)

HARIANE – Cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo berikut ini dapat menjadi referensi bagi setiap pasangan yang hendak mengajukan legalitas sebagai suami-istri kepada pihak berwenang.

Perkawinan merupakan ikatan resmi secara lahir maupun batin antara seorang pria dan wanita sebagai sepasang suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang kekal serta bahagia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan yang dibenarkan secara aturan negara maupun agama tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau kumpul kebo, melainkan terekam secara sah di catatan sipil daerah setempat. 

Cara Mengurus Perkawinan di Catatan Sipil Sidoarjo

Dilansir dari laman resmi MPP Kabupaten Sidoarjo, terdapat dua ketentuan wajib yang harus dipenuhi sebelum melakukan pengajuan terkait pencatatan perkawinan, yaitu:

1. Perkawinan yang telah diselenggarakan bersama pemuka agama harus dilakukan pencatatan pada pihak instansi pelaksana atau kantor setempat

2. Pencatatan hendaknya dilangsungkan maksimal 60 hari kerja pasca kawin

Adapun cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo adalah dengan mengisi formulir serta melampirkan berbagai dokumen, antara lain:

1. Salah satu atau kedua mempelai merupakan warga Sidoarjo

2. Foto copy surat yang menerangkan telah berlangsung perkawinan dari pihak pemuka agama maupun penghayat kepercayaan yang dilegalisir
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dari sepasang saksi
4. Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk mempelai pria serta wanita 
5. Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk orang tua mempelai pria serta wanita
6. 8 lembar pas foto berukuran 4x6 mempelai yang saling berdampingan 
7. Foto copy keterangan ganti nama (jika pernah ganti nama sebelumnya)
8. Surat keterangan nikah asli tipe N1 sampai N4  yang didapat secara resmi dari pihak kelurahan/desa masing-masing mempelai
9. Surat izin resmi dari instansi (berlaku untuk yang bekerja dalam satuan TNI, BUMN, Polri, maupun PNS)
10. Akta perkawinan dan akta kematian asli (berlaku jika terdapat mempelai yang cerai mati)
11. Akta cerai bagi mempelai yang cerai hidup
12. Dispensasi kesukupan (jika ada)
13. Perjanjian kawin (jika ada)
14. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Gereja, Pura, atau Vihara perihal jadwal penyelenggaraan pemberkatan perkawinan (untuk non-muslim)
15. Foto copy akta kelahiran masing-masing mempelai yang telah dilegalisir oleh petugas catatan sipil
16. Foto copy surat baptis (untuk non-muslim)
17. Surat keterangan belum menikah/ pengantar/ rekomendasi dari pihak Dispendukcapil setempat bagi penduduk di luar Sidoarjo
18. Surat izin dari lembaga kedutaan (persyaratan tambahan untuk WNA)
19. Seluruh berkas berbahasa asing wajib diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa Indonesia dengan bantuan lembaga penerjemah yang diakui kredibilitasnya (persyaratan tambahan untuk WNA) 
20. Menunjukkan dokumen asli serta menyerahkan foto copy dari paspor, KITAS, STMD dari kepolisian, imigrasi, KITAP, dan VISA (persyaratan tambahan untuk WNA)

Itulah cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo beserta persyaratannya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025