Berita , Jatim

Cara Mengurus Perkawinan di Catatan Sipil Sidoarjo, Pahami 2 Ketentuan Wajib Berikut ini

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Cara Mengurus Perkawinan di Catatan Sipil Sidoarjo
Cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo. (Foto: Pexels/Caio)

HARIANE – Cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo berikut ini dapat menjadi referensi bagi setiap pasangan yang hendak mengajukan legalitas sebagai suami-istri kepada pihak berwenang.

Perkawinan merupakan ikatan resmi secara lahir maupun batin antara seorang pria dan wanita sebagai sepasang suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang kekal serta bahagia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan yang dibenarkan secara aturan negara maupun agama tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau kumpul kebo, melainkan terekam secara sah di catatan sipil daerah setempat. 

Cara Mengurus Perkawinan di Catatan Sipil Sidoarjo

Dilansir dari laman resmi MPP Kabupaten Sidoarjo, terdapat dua ketentuan wajib yang harus dipenuhi sebelum melakukan pengajuan terkait pencatatan perkawinan, yaitu:

1. Perkawinan yang telah diselenggarakan bersama pemuka agama harus dilakukan pencatatan pada pihak instansi pelaksana atau kantor setempat

2. Pencatatan hendaknya dilangsungkan maksimal 60 hari kerja pasca kawin

Adapun cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo adalah dengan mengisi formulir serta melampirkan berbagai dokumen, antara lain:

1. Salah satu atau kedua mempelai merupakan warga Sidoarjo

2. Foto copy surat yang menerangkan telah berlangsung perkawinan dari pihak pemuka agama maupun penghayat kepercayaan yang dilegalisir
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dari sepasang saksi
4. Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk mempelai pria serta wanita 
5. Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk orang tua mempelai pria serta wanita
6. 8 lembar pas foto berukuran 4x6 mempelai yang saling berdampingan 
7. Foto copy keterangan ganti nama (jika pernah ganti nama sebelumnya)
8. Surat keterangan nikah asli tipe N1 sampai N4  yang didapat secara resmi dari pihak kelurahan/desa masing-masing mempelai
9. Surat izin resmi dari instansi (berlaku untuk yang bekerja dalam satuan TNI, BUMN, Polri, maupun PNS)
10. Akta perkawinan dan akta kematian asli (berlaku jika terdapat mempelai yang cerai mati)
11. Akta cerai bagi mempelai yang cerai hidup
12. Dispensasi kesukupan (jika ada)
13. Perjanjian kawin (jika ada)
14. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Gereja, Pura, atau Vihara perihal jadwal penyelenggaraan pemberkatan perkawinan (untuk non-muslim)
15. Foto copy akta kelahiran masing-masing mempelai yang telah dilegalisir oleh petugas catatan sipil
16. Foto copy surat baptis (untuk non-muslim)
17. Surat keterangan belum menikah/ pengantar/ rekomendasi dari pihak Dispendukcapil setempat bagi penduduk di luar Sidoarjo
18. Surat izin dari lembaga kedutaan (persyaratan tambahan untuk WNA)
19. Seluruh berkas berbahasa asing wajib diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa Indonesia dengan bantuan lembaga penerjemah yang diakui kredibilitasnya (persyaratan tambahan untuk WNA) 
20. Menunjukkan dokumen asli serta menyerahkan foto copy dari paspor, KITAS, STMD dari kepolisian, imigrasi, KITAP, dan VISA (persyaratan tambahan untuk WNA)

Itulah cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo beserta persyaratannya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Beras Lampaui HET, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi FEB UGM

Harga Beras Lampaui HET, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi FEB UGM

Kamis, 25 April 2024 20:41 WIB
Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Kamis, 25 April 2024 20:03 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Kamis, 25 April 2024 19:27 WIB
Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 25 April 2024 19:23 WIB
Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Kamis, 25 April 2024 18:21 WIB
Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Kamis, 25 April 2024 17:29 WIB
Imbas TPA Piyungan Ditutup, BPBD DIY Mewaspadai Potensi Banjir Akibat Lonjakan Sampah

Imbas TPA Piyungan Ditutup, BPBD DIY Mewaspadai Potensi Banjir Akibat Lonjakan Sampah

Kamis, 25 April 2024 17:20 WIB
Dilirik Banyak Partai Besar Jadi Cabup Bantul, Begini Respon Tegas Soimah

Dilirik Banyak Partai Besar Jadi Cabup Bantul, Begini Respon Tegas Soimah

Kamis, 25 April 2024 17:14 WIB
Tegas, Ganjar Pastikan Bakal Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Tegas, Ganjar Pastikan Bakal Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 17:11 WIB
Kebakaran di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hanguskan Bangunan Rumah

Kebakaran di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hanguskan Bangunan Rumah

Kamis, 25 April 2024 09:10 WIB