Berita , Jatim

Cara Mengurus Perkawinan di Catatan Sipil Sidoarjo, Pahami 2 Ketentuan Wajib Berikut ini

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Cara Mengurus Perkawinan di Catatan Sipil Sidoarjo
Cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo. (Foto: Pexels/Caio)

HARIANE – Cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo berikut ini dapat menjadi referensi bagi setiap pasangan yang hendak mengajukan legalitas sebagai suami-istri kepada pihak berwenang.

Perkawinan merupakan ikatan resmi secara lahir maupun batin antara seorang pria dan wanita sebagai sepasang suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang kekal serta bahagia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan yang dibenarkan secara aturan negara maupun agama tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau kumpul kebo, melainkan terekam secara sah di catatan sipil daerah setempat. 

Cara Mengurus Perkawinan di Catatan Sipil Sidoarjo

Dilansir dari laman resmi MPP Kabupaten Sidoarjo, terdapat dua ketentuan wajib yang harus dipenuhi sebelum melakukan pengajuan terkait pencatatan perkawinan, yaitu:

1. Perkawinan yang telah diselenggarakan bersama pemuka agama harus dilakukan pencatatan pada pihak instansi pelaksana atau kantor setempat

2. Pencatatan hendaknya dilangsungkan maksimal 60 hari kerja pasca kawin

Adapun cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo adalah dengan mengisi formulir serta melampirkan berbagai dokumen, antara lain:

1. Salah satu atau kedua mempelai merupakan warga Sidoarjo

2. Foto copy surat yang menerangkan telah berlangsung perkawinan dari pihak pemuka agama maupun penghayat kepercayaan yang dilegalisir
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dari sepasang saksi
4. Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk mempelai pria serta wanita 
5. Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk orang tua mempelai pria serta wanita
6. 8 lembar pas foto berukuran 4x6 mempelai yang saling berdampingan 
7. Foto copy keterangan ganti nama (jika pernah ganti nama sebelumnya)
8. Surat keterangan nikah asli tipe N1 sampai N4  yang didapat secara resmi dari pihak kelurahan/desa masing-masing mempelai
9. Surat izin resmi dari instansi (berlaku untuk yang bekerja dalam satuan TNI, BUMN, Polri, maupun PNS)
10. Akta perkawinan dan akta kematian asli (berlaku jika terdapat mempelai yang cerai mati)
11. Akta cerai bagi mempelai yang cerai hidup
12. Dispensasi kesukupan (jika ada)
13. Perjanjian kawin (jika ada)
14. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Gereja, Pura, atau Vihara perihal jadwal penyelenggaraan pemberkatan perkawinan (untuk non-muslim)
15. Foto copy akta kelahiran masing-masing mempelai yang telah dilegalisir oleh petugas catatan sipil
16. Foto copy surat baptis (untuk non-muslim)
17. Surat keterangan belum menikah/ pengantar/ rekomendasi dari pihak Dispendukcapil setempat bagi penduduk di luar Sidoarjo
18. Surat izin dari lembaga kedutaan (persyaratan tambahan untuk WNA)
19. Seluruh berkas berbahasa asing wajib diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa Indonesia dengan bantuan lembaga penerjemah yang diakui kredibilitasnya (persyaratan tambahan untuk WNA) 
20. Menunjukkan dokumen asli serta menyerahkan foto copy dari paspor, KITAS, STMD dari kepolisian, imigrasi, KITAP, dan VISA (persyaratan tambahan untuk WNA)

Itulah cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo beserta persyaratannya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025