Berita , Jatim
Cara Mengurus Perkawinan di Catatan Sipil Sidoarjo, Pahami 2 Ketentuan Wajib Berikut ini
HARIANE – Cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo berikut ini dapat menjadi referensi bagi setiap pasangan yang hendak mengajukan legalitas sebagai suami-istri kepada pihak berwenang.
Perkawinan merupakan ikatan resmi secara lahir maupun batin antara seorang pria dan wanita sebagai sepasang suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang kekal serta bahagia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan yang dibenarkan secara aturan negara maupun agama tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau kumpul kebo, melainkan terekam secara sah di catatan sipil daerah setempat.
Cara Mengurus Perkawinan di Catatan Sipil Sidoarjo
Dilansir dari laman resmi MPP Kabupaten Sidoarjo, terdapat dua ketentuan wajib yang harus dipenuhi sebelum melakukan pengajuan terkait pencatatan perkawinan, yaitu:
1. Perkawinan yang telah diselenggarakan bersama pemuka agama harus dilakukan pencatatan pada pihak instansi pelaksana atau kantor setempat
2. Pencatatan hendaknya dilangsungkan maksimal 60 hari kerja pasca kawinAdapun cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo adalah dengan mengisi formulir serta melampirkan berbagai dokumen, antara lain:
1. Salah satu atau kedua mempelai merupakan warga Sidoarjo
2. Foto copy surat yang menerangkan telah berlangsung perkawinan dari pihak pemuka agama maupun penghayat kepercayaan yang dilegalisir 3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dari sepasang saksi 4. Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk mempelai pria serta wanita 5. Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk orang tua mempelai pria serta wanita 6. 8 lembar pas foto berukuran 4x6 mempelai yang saling berdampingan 7. Foto copy keterangan ganti nama (jika pernah ganti nama sebelumnya) 8. Surat keterangan nikah asli tipe N1 sampai N4 yang didapat secara resmi dari pihak kelurahan/desa masing-masing mempelai 9. Surat izin resmi dari instansi (berlaku untuk yang bekerja dalam satuan TNI, BUMN, Polri, maupun PNS) 10. Akta perkawinan dan akta kematian asli (berlaku jika terdapat mempelai yang cerai mati) 11. Akta cerai bagi mempelai yang cerai hidup 12. Dispensasi kesukupan (jika ada) 13. Perjanjian kawin (jika ada) 14. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Gereja, Pura, atau Vihara perihal jadwal penyelenggaraan pemberkatan perkawinan (untuk non-muslim) 15. Foto copy akta kelahiran masing-masing mempelai yang telah dilegalisir oleh petugas catatan sipil 16. Foto copy surat baptis (untuk non-muslim) 17. Surat keterangan belum menikah/ pengantar/ rekomendasi dari pihak Dispendukcapil setempat bagi penduduk di luar Sidoarjo 18. Surat izin dari lembaga kedutaan (persyaratan tambahan untuk WNA) 19. Seluruh berkas berbahasa asing wajib diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa Indonesia dengan bantuan lembaga penerjemah yang diakui kredibilitasnya (persyaratan tambahan untuk WNA) 20. Menunjukkan dokumen asli serta menyerahkan foto copy dari paspor, KITAS, STMD dari kepolisian, imigrasi, KITAP, dan VISA (persyaratan tambahan untuk WNA)Itulah cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo beserta persyaratannya.****