3. Rabu, 12 Juni 2024
Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, di Kantor Kecamatan Cimanggung.
4. Kamis, 13 Juni 2024
Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, di Rumah Makan Dangiang Sari Kecamatan Pamulihan.
5. Jumat, 14 Juni 2024
Pukul 08.00 s.d 11.00 WIB, di Alun-alun Tegal Kalong Kecamatan Sumedang Utara.
6. Sabtu, 15 Juni 2024
Pukul 08.00 s.d 11.00 WIB, di Alun-alun Sumedang.
Di bawa ini terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus diperhatikan dan dibawa oleh warga Sumedang yang ingin memperpanjang SIM-nya, diantaranya sebagai berikut:
1. Membawa SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. Membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.