Berita , D.I Yogyakarta
Jalani Sidang Vonis Hari ini, Pelaku Mutilasi di Sleman Dihukum Mati
Perbuatan Heru juga dianggap telah membuat publik merasa ngeri dan tidak ada hal yang dianggap meringankan.
Kuasa Hukum terdakwa, Sri Karyani mengatakan pihaknya menghormati bunyi putusan majelis hakim ini.
Namun pihaknya kini pikir-pikir terlebih dahulu dalam rentang waktu 7 hari atas vonis tersebut.
"Kami akan berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," katanya.
Sementara ayah korban, Heri Prasetyo mengaku puas dengan putusan tersebut.
Dikatakan putusan majelis hakim ini telah sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Dia menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat biadap dan sangat kejam.
"Jadi tetap saya menghendaki hukuman mati untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia," katanya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya kasus mutilasi ini diketahui pada hari Minggu, 19 Maret 2023 lalu.
Saat itu sesosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi termutilasi di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Yogyakarta.
Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi perut terbuka, kaki terpotong, dan beberapa bagian tubuh yang dikuliti.
Penjaga wisma sementara mengaku sempat melihat sesosok pria satu kamar dengan korban pada Sabtu, 18 Maret 2023 malam.****