Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Perdana Heru Prasetyo, Tersangka Kasus Mutilasi di Pakem Sleman: Terancam Hukuman Mati

profile picture Andi May
Andi May
Heru Prasetyo, Tersangka Kasus Mutilasi di Pakem Sleman
Juru Bicara PN Kelas 1A Sleman, Cahyono saat diwawancarai Hariane, Kamis 13 Juli 2023. (Foto : Andi May/Hariane).

HARIANE - Heru Prasetyo tersangka kasus mutilasi di Pakem Sleman terancam hukuman mati.

Heru didakwa dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis 13 Juli 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diketahui, Heru Prasetyo melakukan mutilasi terhadap tubuh AI menjadi 62 bagian di penginapakan kawasan Pakem, Kabupaten Sleman, Minggu 19 Maret 2023 lalu.

Selang dua hari, kepolisian berhasil meringkus Heru Prasetyo di rumah kerabatnya, kawasan Temanggung, Jawa Tengah, Selasa 21 Maret 2023.

Heru Prasetyo dan AI diduga telah kenal selama lima bulan dan menjalin hubungan asmara.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung kondusif selama 30 menit lamanya.

Juru Bicara PN Kelas 1A Sleman, Cahyono mengatakan terdakwa Heru Prasetyo didakawa pasal berlapis oleh Jaksa saat sidang pembacaan dakwaan berlangsung.

"Heru Prasetyo didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ujar Cahyono.

Dakwaan tersebut, kata Cahyono, berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang dilakukan oleh jaksa atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Heru Prasetyo.

Ketua Majelis Hakim, Aminudin SH, MH, mengatakan proses persidangan tidak menghadirkan barang bukti terdakwa, namun akan dihadirkan di sidang selanjutnya.

"Barang bukti belum dihadirkan, nanti saat sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi terdakwa," ucapnya.

Diketahui, Heru Prasetyo melakukan mutilasi terhadal AI menggunakan alat pisau komando, gergaji dan cutter.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025