Berita , D.I Yogyakarta
Sidang Perdana Heru Prasetyo, Tersangka Kasus Mutilasi di Pakem Sleman: Terancam Hukuman Mati
HARIANE - Heru Prasetyo tersangka kasus mutilasi di Pakem Sleman terancam hukuman mati.
Heru didakwa dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis 13 Juli 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.
Diketahui, Heru Prasetyo melakukan mutilasi terhadap tubuh AI menjadi 62 bagian di penginapakan kawasan Pakem, Kabupaten Sleman, Minggu 19 Maret 2023 lalu.
Selang dua hari, kepolisian berhasil meringkus Heru Prasetyo di rumah kerabatnya, kawasan Temanggung, Jawa Tengah, Selasa 21 Maret 2023.
Heru Prasetyo dan AI diduga telah kenal selama lima bulan dan menjalin hubungan asmara.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung kondusif selama 30 menit lamanya.
Juru Bicara PN Kelas 1A Sleman, Cahyono mengatakan terdakwa Heru Prasetyo didakawa pasal berlapis oleh Jaksa saat sidang pembacaan dakwaan berlangsung.
"Heru Prasetyo didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ujar Cahyono.
Dakwaan tersebut, kata Cahyono, berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang dilakukan oleh jaksa atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Heru Prasetyo.
Ketua Majelis Hakim, Aminudin SH, MH, mengatakan proses persidangan tidak menghadirkan barang bukti terdakwa, namun akan dihadirkan di sidang selanjutnya.
"Barang bukti belum dihadirkan, nanti saat sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi terdakwa," ucapnya.
Diketahui, Heru Prasetyo melakukan mutilasi terhadal AI menggunakan alat pisau komando, gergaji dan cutter.