Berita , D.I Yogyakarta

Jambret Pemotor Hingga Terjatuh dan Meninggal Dunia, Pria Asal Sewon Bantul Ditangkap

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Jambret Pemotor Hingga Terjatuh dan Meninggal Dunia, Pria Asal Sewon Bantul Ditangkap
Pelaku (kaos tahanan biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 07, Oktober, 2024. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Polisi berhasil menangkap pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Gedongkuning Selatan, Gedongan, Banguntapan, Bantul hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Pelaku seorang pria berinisial SPY (39) warga Sewon, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menerangkan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada tanggal, 17, September lalu. Kala itu, sekira pukul 03.30 WIB pelaku mengikuti korban, seorang ibu-ibu bernama Suprapti Sri Widayati, lalu memepet kendaraan korban. 

"Korban saat itu membawa tas yang dikalungkan di pundaknya di sebelah kiri sehingga posisi tas berada di sebelah kanan korban. Tersangka lalu memepet dari arah kanan korban dan menarik tas secara paksa," kata Jeffry dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 07, September, 2024.

Hal itu menyebabkan korban terjatuh. Sementara pelaku kabur ke arah selatan. Korban yang tergeletak di tengah jalan sempat ditolong oleh warga yang melihat kejadian itu. Korban kemudian dilarikan ke RS Sardjito, Yogyakarta. 

"Namun, setelah tiga hari dari kejadian itu, korban meninggal dunia di rumah sakit setelah sempat dirawat," imbuhnya. 

Jeffry menyebut korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada polisi pada tanggal 12 September. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian. 

"Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan tali tas milik korban di lokasi kejadian. Setelah itu kita lanjutkan dengan mencari pelaku," ucapnya.

Jeffry mengatakan bahwa pelaku kemudian berhasil diamankan pada tanggal 23 September. SPY yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas itu pun mengakui semua perbuatannya. 

"Pelaku mengakui. Tad itu isinya ada uang senilai Rp 400 ribu, satu unit smartphone dan satu kartu ATM," ujarnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun. 

Sementara itu, SPY mengaku tidak mengetahui jika korbannya meninggal dunia. Menurutnya, aksinya tersebut dilakukan tanpa rencana dan terjadi secara spontan.

"Saya tidak tahu (korban meninggal). Saya sendiri dan itu spontan saya tarik tasnya," ucapnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB