Berita , Jabar
Untuk Jaminan Kesehatan Warga Kota Bandung, Pemkot Kucurkan Dana Rp 240 Miliar per Tahun
Tri Lestari
Jaminan kesehatan warga Kota Bandung dengan UHC. (Foto: Dok. Pemkot Bandung)
HARIANE – Jaminan kesehatan warga Kota Bandung merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat.
Untuk jaminan kesehatan warga Kota Bandung ini, Pemkot Bandung mengucurkan dana miliaran rupiah setiap tahun.
Berikut informasi lengkap mengenai besaran dana untuk jaminan kesehatan warga Kota Bandung yang dikeluarkan oleh Pemkot.
Dana Jaminan Kesehatan Warga Kota Bandung
BACA JUGA : Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Bandung 20, 21, 22 dan 23 Juli 2022: Vaksinasi Dosis 1, 2 dan 3 di PuskesmasDilansir dari laman Pemkot Bandung, pemerintah mengucurkan dana Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp 240 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan untuk menjamin fasilitas kesehatan masyarakat Kota Bandung, dengan cara menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga bisa mendapatkan hak jaminan kesehatan. Terkait dengan hal ini, Direktur RSUD Bandung Kiwari dr. Taat Tagore memberikan penjelasan bahwa setiap rumah sakit pemerintah wajib melayani pasien yang memiliki BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Ia juga menjelaskan mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh setiap warga Kota Bandung yang ingin berobat melalui UHC ini. “Syaratnya memiliki identitas Kota Bandung lebih dari 1 tahun. Lalu untuk bayi yang berusia lebih dari 1 bulan harus sudah masuk kartu keluarga (KK). Tidak ada anggota keluarga yang terdaftar menjadi peserta BPJS aktif,” jelasnya. Selanjutnya untuk peserta BPJS kelas 1 yang menunggak iuran selama enam bulan, maka akan dilayani dengan fasilitas kelas 3. Hal ini terkait dengan skema pembayarannya. Taat juga menyampaikan bahwa ada beberapa fasilitas yang tidak bisa ter-cover oleh UHC di RSUD Bandung Kiwari, seperti program hamil atau yang berkaitan dengan kosmestik.