HARIANE – Berbagai persoalan selama Ramadhan menjadi hal yang penting untuk diketahui, salah satunya yaitu hukum menelan ludah saat puasa.
Seperti yang diketahui, selama menjalankan puasa, seseorang wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan juga minum.
Lantas, apakah menelan air liur saat berpuasa sama halnya seperti minum air sehingga membatalkan ibadah tersebut? Berikut penjelasannya.
Hukum Menelan Ludah saat Puasa
Dilansir dari NU Online, hukum menelan ludah saat puasa dijelaskan dalam kitab Al Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi. Berikut dalilnya :

Artinya, “menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali,”.
Kesimpulannya yaitu para ulama sepakat kalau menelan air liur baik sengaja atau tidak, tidak membatalkan puasa. Namun, harus memenuhi 3 syarat berikut :
1. Tidak Tercampur Zat Lain
Syarat pertama agar air liur yang ditelan tidak membatalkan puasa yaitu tidak tercampur dengan zat lain, misalnya darah akibat luka gusi atau sisa pasta gigi.
2. Tidak Keluar dari Bibir
Selanjutnya, air liur yang ditelan belum keluar dari bibir bagian luar, yaitu batasan bagian yang dima’fu atau masih ditoleransi.