Berita , Gaya Hidup

Jelang Ramadhan 2024, Kemenag Ingatkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Jelang Ramadhan 2024, Kemenag Ingatkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola
Aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola selama Ramadhan 2024 diingatkan oleh Kemenag kepada masyarakat. (Ilustrasi: Freepik/Masjid Pogung Dalangan)

HARIANE - Bulan puasa tinggal menghitung hari, Kementerian Agama memberikan imbauan untuk mematuhi pedoman aturan penggunaan pengeras suara jelang Ramadhan 2024.

Imbauan tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran Menag No. SE.1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

Dalam surat edaran disebutkan bahwa bagi penyelenggaraan kegiatan ibadah Ramadhan di masjid atau mushola, mengacu kepada pedoman yang telah diterbitkan sebelumnya. 

Panduan soal pengeras suara di masjid dan mushola diterbitkan oleh Kemenag pada 18 Februari 2022 lalu melalui Surat Edaran Menag No. 5 Tahun 2002. 

Dalam ketentuannya, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, maksimal paling keras adalah 100 dB (desibel). 

Kegiatan Ramadhan seperti salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, tadarus, dan kegiatan lainnya diimbau untuk menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara untuk takbir Idul Fitri bisa menggunakan pengeras suara luar maksimal hingga pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. 

Selain itu, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara juga sebaiknya diperhatikan kualitasnya, antara lain syaratnya adalah bagus atau tidak sumbang, dan memiliki pelafazan yang baik dan benar. 

Tak hanya mengingatkan soal aturan penggunaan pengeras suara, dalam surat edaran Ramadhan 20234 juga disampaikan agar umat Islam tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan hari pertama puasa 2024. 

Pemerintah sendiri baru akan melaksanakan sidang isbat pada 10 Maret 2024 mendatang sementara Muhammadiyah sudah menentukan hari pertama puasa 2024 adalah pada 10 Maret 2024. 

Kemenag juga menimbau agar kegiatan takbir keliling dilakukan dengan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan tetap menjaga ketertiban, toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah. 

Selain soal aturan penggunaan pengeras suara, Kemenag juga mengimbau agar ceramah-ceramah Ramadhan dan khutbah tidak berisi politik praktis. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025