Berita , Nasional

Jokowi Desak Penyelesaian RUU Perampasan Aset Agar Ada Efek Jera Bagi Pelaku Korupsi

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Jokowi Desak Penyelesaian RUU Perampasan Aset
Presiden Jokowi memberikan sambutan dalam Puncak Peringatan Hakordia, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa 12 Desember 2023. (Foto: Setkab)

HARIANE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebagai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, yang berlangsung di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa 12 Desember 2023, Presiden menyatakan urgensi penyelesaian RUU tersebut untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

"RUU perampasan aset tindak pidana ini segera diselesaikan. Ini adalah mekanisme penting untuk memulihkan kerugian negara dan dan bisa memberikan efek jera," ujar Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menyoroti penyelesaian RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi perbankan.

“Saya harap pemerintah, DPR, dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset. Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan perlunya penguatan regulasi mengingat banyaknya kasus korupsi yang melibatkan berbagai elemen, seperti legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Dalam catatanya, selama rentang waktu 2004-2022, lebih dari 900 tokoh publik, termasuk pimpinan DPR, menteri, gubernur, hakim, serta pelaku dari sektor swasta dan birokrasi, terlibat dalam kasus korupsi.

“Catatan saya, 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344, termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. Terlalu banyak, banyak sekali,” ungkapnya.

Jokowi menilai pentingnya evaluasi menyeluruh dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dia mengajak seluruh pihak untuk bersatu dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi.

“Mari bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” tegas Jokowi.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB