HARIANE – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama pemerintah kalurahan terus melakukan pemungutan dan penagihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Eli Martono, mengatakan bahwa hingga 30 Juni 2025, terdapat 21 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul yang telah melunasi pembayaran PBB-P2. Adapun kalurahan tersebut antara lain:
-
Kalurahan Mertelu, Gedangsari
-
Kalurahan Sodo, Paliyan
-
Kalurahan Kemejing, Semin
-
Kalurahan Sidoharjo, Tepus
-
Kalurahan Botodayaan, Rongkop
-
Kalurahan Ngalang, Gedangsari
-
Kalurahan Bendung, Semin
-
Kalurahan Jurangjero, Ngawen
-
Kalurahan Hargomulyo, Gedangsari
-
Kalurahan Karangawen, Girisubo
-
Kalurahan Petir, Rongkop
-
Kalurahan Giripurwo, Purwosari
-
Kalurahan Sumberejo, Semin
-
Kalurahan Nglegi, Patuk
-
Kalurahan Tegalrejo, Gedangsari
-
Kalurahan Serut, Gedangsari
-
Kalurahan Watugajah, Gedangsari
-
Kalurahan Sampang, Gedangsari
-
Kalurahan Ngoro-oro, Patuk
-
Kalurahan Bulurejo, Semin
-
Kalurahan Girijati, Purwosari.
“Dari kalurahan yang telah lunas PBB-P2 tersebut, terdapat satu kapanewon yang telah berhasil menyelesaikan seluruh kewajibannya, yaitu Kapanewon Gedangsari,” kata Eli Martono, Senin (07/07/2025), saat dikonfirmasi.
Pihaknya mengapresiasi pelunasan yang cepat serta ketertiban warga dalam melakukan pembayaran.
Untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar PBB-P2, Pemkab Gunungkidul telah bekerja sama dengan bank, lembaga penerima pembayaran, serta penyedia aplikasi pembayaran digital.
Dengan demikian, pemerintah kalurahan diharapkan dapat lebih mudah melayani pembayaran pajak di wilayah masing-masing.
“Kami berupaya mengembangkan kanal pembayaran secara digital dan juga pelayanan langsung kepada wajib pajak,” ujarnya.
Selain itu, pemungutan secara berkala juga dilakukan oleh juru tagih yang mendatangi kalurahan maupun padukuhan dan wajib pajak secara langsung.
Upaya ini dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak, mengingat dana pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan sosial yang dijalankan pemerintah.
“Sampai dengan 4 Juli 2025, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 yang telah masuk mencapai Rp13,23 miliar. Penagihan akan terus dilakukan hingga batas jatuh tempo pada 30 September,” tambahnya.