HARIANE – Presiden Jokowi teken Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri tersebut diteken pada Jumat, 24 November 2023.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Diteken Jokowi, Sosok ini Jadi Pengganti
Tak hanya membahas soal pemberhentian Firli Bahuri, dalam Keppres tersebut Jokowi juga telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK RI.
“Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” lanjut Ari Dwipayana seperti dikutip dari PMJ News.
Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri ditandatangani oleh Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, usai dirinya melakukan kunjungan kerja di Kalbar.
Usai Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara oleh Jokowi, banyak kabar simpang siur terkait sosok yang akan jadi Ketua KPK selanjutnya.
Salah satu nama yang santer disebut-sebut akan maju mencalonkan diri sebagai ketua KPK adalah Novel Baswedan.
Namun melalui akun Twitter @nazaqistsha, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menegaskan kalau kabar tersebut tidak benar.
“Ada berita yg katakan bahwa sy mencalonkan diri mjd Pimp KPK menggantikan Firli. Berita tsb tdk benar,, & sy tdk pernah berkata demikian. Skrg ini yg penting adl semua yg terlibat dlm kasus Firli hrs diusust & dihukum berat. Shg KPK bisa diselamatkan, agar Kembali mjd harapan,” tutur Novel.