Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanukalit, melalui Kanit PIDUM Polres Nunukan Aiptu Ali Murtaji seperti dilansir dari Nunukan News membenarkan kejadian kasus pencurian hari ini tersebut.
Aiptu Ali Murtaji menyatakan bahwa pada pukul 08:00 WITA polisi telah menerima laporan pengaduan dari pemilik jasa pengiriman swasta tersebut.
Pihak polisi kemudian memerintahkan unit Jatarnas untuk menindaklanjuti laporan tersebut. SPD kemudian ditangkap dan diamankan di kontrakannnya.
Untuk mengelabui petugas, barang bukti berupa uang Rp 50 juta tersebut disembunyikan di salah satu hotel yang ada di Nunukan.
Pihak kepolisian kemudian menggeledah hotel dan menemukan uang curian tersebut disembunyikan pelaku di bawah kasur.
Dalam uanggahan video proses penyelidikan pembobolan kantor JNT di Nunukan terlihat para petugas Jatarnas Polres Nunukan menggeledah dan menghitung kembali jumlah uang yang diambil pelaku.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh SatReskrim Polres Nunukan.
Demikian informasi singkat mengenai kantor JNT Nunukan dibobol maling yang ternyata pelaku merupakan mantan pegawainya sendiri.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com