Artikel , Pilihan Editor
Kasus Anak Dirantai di Bekasi Oleh Orang Tua Sendiri, Terduga Ibu Tiri Adalah Guru Anak Autis
Happy Sefbrina Anugrah
Kasus Anak Dirantai di Bekasi Oleh Orang Tua Sendiri, Terduga Ibu Tiri Adalah Guru Anak Autis
Hal tersebut diketahui dari postingan Instagram @rumahautis yang menuliskan pernyataan maaf atas apa yang terjadi pada relawan gurunya itu.
BACA JUGA : 5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut“Kami turut perihatin mengenai pemberitaan viral mengenai penganiayaan seorang anak oleh orang tua. Rumah Autis tidak menyangka sama sekali jika salah satu relawan guru Kami diduga terlibat dalam pemberitaan tersebut,” tulis keterangan Instagram @rumahautis. Yayasannya telah melakukan tindak lanjut pada relawan gurunya yang mana menjadi pelaku kekerasan. Salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan menon-aktifkan sebagai guru di Rumah Autis. Kini, kasus anak di rantai di Bekasi yang pelakunya ayah dan ibu tiri sendiri itu telah dijerat Pasal 80 RI no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Kurungan Paling Lama 3 Tahun 6 Bulan atau Denda sebesar 72 Juta, berdasarkan keputusan yang dibuat dari Polres Metro Bekasi Kota. ****