Berita , D.I Yogyakarta

5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut
5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut
HARIANE – Pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi bahaya atau keterlibatan remaja dalam aksi klitih atau kekerasan jalanan dari segi sosial.
Pemda Sleman mengeluarkan arahan pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman melalui Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 13/INSTR/2022.
Instruksi pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman ini meliputi seluruh elemen masyarakat agar turut serta dalam menjaga keamanan anak dari bahaya klitih yang belakangan ramai dilaporkan di media sosial khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Isi dari instruksi tersebut diunggah oleh akun Instagram Pemerintah Kabupaten Sleman pada 12 April 2022.
Dalam unggahan tersebut ditekankan bahwa diberlakukan jam istirahat anak dari mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB. Disebutkan instruksi bupati ini dikeluarkan bertujuan untuk mencegah sekaligus menangani perilaku kejahatan yang kembali marak terjadi.

Inbup Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman

Dilansir dari akun Instagram Pemkab Sleman, ada lima poin yang mencakup seluruh elemen masyarakat untuk turut serta ikut dalam upaya pencegahan perilaku kekerasan anak di jalanan. Kelima poin tersebut adalah:

1. Ketentraman dan Ketertiban di Tingkat Wilayah RT/RW

Tindakan yang harus dilakukan masyarakat di tingkat RT/RW adalah:
a. Mendukung anak untuk memenuhi kewajibannya dalam mematuhi Jam Rumah/Jam Istirahat Anak
b. Memastikan anak tidak keluar rumah selama Jam Rumah/Jam Istirahat Anak pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB
c. Membina dan mengawasi anak pada Jam Rumah/Jam Istirahat Anak oleh orang tua/wali.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025