Berita , D.I Yogyakarta

5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut
5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut
HARIANE – Pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi bahaya atau keterlibatan remaja dalam aksi klitih atau kekerasan jalanan dari segi sosial.
Pemda Sleman mengeluarkan arahan pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman melalui Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 13/INSTR/2022.
Instruksi pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman ini meliputi seluruh elemen masyarakat agar turut serta dalam menjaga keamanan anak dari bahaya klitih yang belakangan ramai dilaporkan di media sosial khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Isi dari instruksi tersebut diunggah oleh akun Instagram Pemerintah Kabupaten Sleman pada 12 April 2022.
Dalam unggahan tersebut ditekankan bahwa diberlakukan jam istirahat anak dari mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB. Disebutkan instruksi bupati ini dikeluarkan bertujuan untuk mencegah sekaligus menangani perilaku kejahatan yang kembali marak terjadi.

Inbup Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman

Dilansir dari akun Instagram Pemkab Sleman, ada lima poin yang mencakup seluruh elemen masyarakat untuk turut serta ikut dalam upaya pencegahan perilaku kekerasan anak di jalanan. Kelima poin tersebut adalah:

1. Ketentraman dan Ketertiban di Tingkat Wilayah RT/RW

Tindakan yang harus dilakukan masyarakat di tingkat RT/RW adalah:
a. Mendukung anak untuk memenuhi kewajibannya dalam mematuhi Jam Rumah/Jam Istirahat Anak
b. Memastikan anak tidak keluar rumah selama Jam Rumah/Jam Istirahat Anak pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB
c. Membina dan mengawasi anak pada Jam Rumah/Jam Istirahat Anak oleh orang tua/wali.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025