Berita , D.I Yogyakarta

5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut
5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut
HARIANE – Pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi bahaya atau keterlibatan remaja dalam aksi klitih atau kekerasan jalanan dari segi sosial.
Pemda Sleman mengeluarkan arahan pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman melalui Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 13/INSTR/2022.
Instruksi pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman ini meliputi seluruh elemen masyarakat agar turut serta dalam menjaga keamanan anak dari bahaya klitih yang belakangan ramai dilaporkan di media sosial khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Isi dari instruksi tersebut diunggah oleh akun Instagram Pemerintah Kabupaten Sleman pada 12 April 2022.
Dalam unggahan tersebut ditekankan bahwa diberlakukan jam istirahat anak dari mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB. Disebutkan instruksi bupati ini dikeluarkan bertujuan untuk mencegah sekaligus menangani perilaku kejahatan yang kembali marak terjadi.

Inbup Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman

Dilansir dari akun Instagram Pemkab Sleman, ada lima poin yang mencakup seluruh elemen masyarakat untuk turut serta ikut dalam upaya pencegahan perilaku kekerasan anak di jalanan. Kelima poin tersebut adalah:

1. Ketentraman dan Ketertiban di Tingkat Wilayah RT/RW

Tindakan yang harus dilakukan masyarakat di tingkat RT/RW adalah:
a. Mendukung anak untuk memenuhi kewajibannya dalam mematuhi Jam Rumah/Jam Istirahat Anak
b. Memastikan anak tidak keluar rumah selama Jam Rumah/Jam Istirahat Anak pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB
c. Membina dan mengawasi anak pada Jam Rumah/Jam Istirahat Anak oleh orang tua/wali.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB