Berita , D.I Yogyakarta

5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut
5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut
HARIANE – Pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi bahaya atau keterlibatan remaja dalam aksi klitih atau kekerasan jalanan dari segi sosial.
Pemda Sleman mengeluarkan arahan pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman melalui Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 13/INSTR/2022.
Instruksi pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman ini meliputi seluruh elemen masyarakat agar turut serta dalam menjaga keamanan anak dari bahaya klitih yang belakangan ramai dilaporkan di media sosial khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Isi dari instruksi tersebut diunggah oleh akun Instagram Pemerintah Kabupaten Sleman pada 12 April 2022.
Dalam unggahan tersebut ditekankan bahwa diberlakukan jam istirahat anak dari mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB. Disebutkan instruksi bupati ini dikeluarkan bertujuan untuk mencegah sekaligus menangani perilaku kejahatan yang kembali marak terjadi.

Inbup Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman

Dilansir dari akun Instagram Pemkab Sleman, ada lima poin yang mencakup seluruh elemen masyarakat untuk turut serta ikut dalam upaya pencegahan perilaku kekerasan anak di jalanan. Kelima poin tersebut adalah:

1. Ketentraman dan Ketertiban di Tingkat Wilayah RT/RW

Tindakan yang harus dilakukan masyarakat di tingkat RT/RW adalah:
a. Mendukung anak untuk memenuhi kewajibannya dalam mematuhi Jam Rumah/Jam Istirahat Anak
b. Memastikan anak tidak keluar rumah selama Jam Rumah/Jam Istirahat Anak pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB
c. Membina dan mengawasi anak pada Jam Rumah/Jam Istirahat Anak oleh orang tua/wali.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 19 Mei 2025
Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025
Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Minggu, 18 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Minggu, 18 Mei 2025
13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

Minggu, 18 Mei 2025
Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Minggu, 18 Mei 2025