Berita , D.I Yogyakarta

5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut
5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut
HARIANE – Pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi bahaya atau keterlibatan remaja dalam aksi klitih atau kekerasan jalanan dari segi sosial.
Pemda Sleman mengeluarkan arahan pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman melalui Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 13/INSTR/2022.
Instruksi pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman ini meliputi seluruh elemen masyarakat agar turut serta dalam menjaga keamanan anak dari bahaya klitih yang belakangan ramai dilaporkan di media sosial khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Isi dari instruksi tersebut diunggah oleh akun Instagram Pemerintah Kabupaten Sleman pada 12 April 2022.
Dalam unggahan tersebut ditekankan bahwa diberlakukan jam istirahat anak dari mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB. Disebutkan instruksi bupati ini dikeluarkan bertujuan untuk mencegah sekaligus menangani perilaku kejahatan yang kembali marak terjadi.

Inbup Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman

Dilansir dari akun Instagram Pemkab Sleman, ada lima poin yang mencakup seluruh elemen masyarakat untuk turut serta ikut dalam upaya pencegahan perilaku kekerasan anak di jalanan. Kelima poin tersebut adalah:

1. Ketentraman dan Ketertiban di Tingkat Wilayah RT/RW

Tindakan yang harus dilakukan masyarakat di tingkat RT/RW adalah:
a. Mendukung anak untuk memenuhi kewajibannya dalam mematuhi Jam Rumah/Jam Istirahat Anak
b. Memastikan anak tidak keluar rumah selama Jam Rumah/Jam Istirahat Anak pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB
c. Membina dan mengawasi anak pada Jam Rumah/Jam Istirahat Anak oleh orang tua/wali.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Cegah Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Gandeng Karang Taruna

Cegah Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Gandeng Karang Taruna

Jumat, 19 April 2024 05:17 WIB
Resmi Tersangka, Pengendara Fortuner Arogan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Resmi Tersangka, Pengendara Fortuner Arogan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Jumat, 19 April 2024 04:53 WIB
Peluang Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia U23 Qatar 2024, Wajib Menang ...

Peluang Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia U23 Qatar 2024, Wajib Menang ...

Kamis, 18 April 2024 23:02 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Australia U23, Sundulan Komang Teguh Bawa Kemenangan Bagi ...

Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Australia U23, Sundulan Komang Teguh Bawa Kemenangan Bagi ...

Kamis, 18 April 2024 22:42 WIB
Bobol Rumah Warga Kasihan Bantul, Perempuan Asal Cianjur Curi Uang Rp 81 Juta

Bobol Rumah Warga Kasihan Bantul, Perempuan Asal Cianjur Curi Uang Rp 81 Juta

Kamis, 18 April 2024 19:21 WIB
Gasak Uang Tunai RP 100 Juta, Seorang Wanita Masuk Bui

Gasak Uang Tunai RP 100 Juta, Seorang Wanita Masuk Bui

Kamis, 18 April 2024 18:28 WIB
Bawa Celurit dan Molotov, 5 Remaja Diamankan Polisi

Bawa Celurit dan Molotov, 5 Remaja Diamankan Polisi

Kamis, 18 April 2024 18:14 WIB
Angka Gejala Depresi Mahasiswa Program Dokter Spesialis Tinggi, UGM Rutin Cek Kesehatan Mental

Angka Gejala Depresi Mahasiswa Program Dokter Spesialis Tinggi, UGM Rutin Cek Kesehatan Mental

Kamis, 18 April 2024 17:57 WIB
Peringati Hari Jadi Kabupaten Sleman ke-108, Pemkab Gelar Khitanan Massal di Puskesmas Godean ...

Peringati Hari Jadi Kabupaten Sleman ke-108, Pemkab Gelar Khitanan Massal di Puskesmas Godean ...

Kamis, 18 April 2024 17:20 WIB
Pemkab Sleman Dorong Perluasan Program Percepatan Penurunan Stunting

Pemkab Sleman Dorong Perluasan Program Percepatan Penurunan Stunting

Kamis, 18 April 2024 16:49 WIB