Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Bagi-bagi Uang, Bawaslu Sleman Putuskan Cawabup Nomor 1 Melanggar

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kasus Bagi-bagi Uang, Bawaslu Sleman Putuskan Cawabup Nomor 1 Melanggar
Bawaslu Sleman rekomendasikan penyelesaian pelanggaran administrasi ke KPU Sleman. (Foto: Bawaslu Sleman)

HARIANE - Bawaslu Kabupaten Sleman merekomendasikan penyelesaian tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan dalam kasus bagi-bagi uang oleh Calon Wakil Bupati (Cawabup) pasangan calon nomor urut 1 ke KPU Kabupaten Sleman.

Berdasarkan hasil klarifikasi kepada para pihak dan bukti-bukti yang diterima Bawaslu Kabupaten Sleman, rapat pleno memutuskan bahwa Cawabup paslon 1 terbukti melanggar administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Sudah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Jumat lalu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin, 28 Oktober 2024.

Kasus Cawabup paslon 1 ini diputuskan melanggar Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 jo. Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Rekomendasi atas pelanggaran administrasi ini sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Sleman per hari ini (Senin) agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan bahwa kasus ini terjadi dalam kampanye peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut, Moyudan, pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Saat itu, Panwaslu Kecamatan Moyudan melaporkan dalam hasil pengawasannya bahwa ada kejadian bagi-bagi uang pada kegiatan tersebut.

Kasus ini juga mengandung dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Namun, berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman pada Jumat, 25 Oktober lalu, dengan mempertimbangkan hasil klarifikasi para pihak dan alat bukti yang ada, diputuskan bahwa dugaan pelanggaran pidana tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Peristiwa pidananya ada, tapi unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi dan alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk diproses lebih lanjut," kata Yuwan.

Yuwan menambahkan bahwa selama proses klarifikasi, seluruh pihak yang diundang memenuhi undangan Bawaslu Sleman, termasuk Cawabup paslon 1.

"Hasil penanganan dugaan pelanggaran ini juga telah disampaikan kepada para pihak terkait," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025