Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Bagi-bagi Uang, Bawaslu Sleman Putuskan Cawabup Nomor 1 Melanggar

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kasus Bagi-bagi Uang, Bawaslu Sleman Putuskan Cawabup Nomor 1 Melanggar
Bawaslu Sleman rekomendasikan penyelesaian pelanggaran administrasi ke KPU Sleman. (Foto: Bawaslu Sleman)

HARIANE - Bawaslu Kabupaten Sleman merekomendasikan penyelesaian tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan dalam kasus bagi-bagi uang oleh Calon Wakil Bupati (Cawabup) pasangan calon nomor urut 1 ke KPU Kabupaten Sleman.

Berdasarkan hasil klarifikasi kepada para pihak dan bukti-bukti yang diterima Bawaslu Kabupaten Sleman, rapat pleno memutuskan bahwa Cawabup paslon 1 terbukti melanggar administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Sudah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Jumat lalu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin, 28 Oktober 2024.

Kasus Cawabup paslon 1 ini diputuskan melanggar Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 jo. Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Rekomendasi atas pelanggaran administrasi ini sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Sleman per hari ini (Senin) agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan bahwa kasus ini terjadi dalam kampanye peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut, Moyudan, pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Saat itu, Panwaslu Kecamatan Moyudan melaporkan dalam hasil pengawasannya bahwa ada kejadian bagi-bagi uang pada kegiatan tersebut.

Kasus ini juga mengandung dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Namun, berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman pada Jumat, 25 Oktober lalu, dengan mempertimbangkan hasil klarifikasi para pihak dan alat bukti yang ada, diputuskan bahwa dugaan pelanggaran pidana tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Peristiwa pidananya ada, tapi unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi dan alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk diproses lebih lanjut," kata Yuwan.

Yuwan menambahkan bahwa selama proses klarifikasi, seluruh pihak yang diundang memenuhi undangan Bawaslu Sleman, termasuk Cawabup paslon 1.

"Hasil penanganan dugaan pelanggaran ini juga telah disampaikan kepada para pihak terkait," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Ribu Santri Bakal Gelar Istighosah di Polda DIY Selasa Besok, Minta Otak ...

Puluhan Ribu Santri Bakal Gelar Istighosah di Polda DIY Selasa Besok, Minta Otak ...

Senin, 28 Oktober 2024 19:46 WIB
Pundi-pundi Dukungan dari Berbagai Komunitas Untuk Paslon Endah Joko di Pilkada Gunungkidul

Pundi-pundi Dukungan dari Berbagai Komunitas Untuk Paslon Endah Joko di Pilkada Gunungkidul

Senin, 28 Oktober 2024 19:29 WIB
Kasus Bagi-bagi Uang, Bawaslu Sleman Putuskan Cawabup Nomor 1 Melanggar

Kasus Bagi-bagi Uang, Bawaslu Sleman Putuskan Cawabup Nomor 1 Melanggar

Senin, 28 Oktober 2024 17:36 WIB
Dua Pekan Pelaksanaan Operasi Zebra Progo, Polisi Jaring 3.833 Pelanggar

Dua Pekan Pelaksanaan Operasi Zebra Progo, Polisi Jaring 3.833 Pelanggar

Senin, 28 Oktober 2024 15:05 WIB
Pasangan Calon NKRI Siap Bekerja dan Mengayomi Masyarakat Kulon Progo

Pasangan Calon NKRI Siap Bekerja dan Mengayomi Masyarakat Kulon Progo

Senin, 28 Oktober 2024 14:32 WIB
Beri Contoh Baik, Puluhan Pemuda Bambanglipuro Bantul Berbagi di Panti Asuhan Peringati Sumpah ...

Beri Contoh Baik, Puluhan Pemuda Bambanglipuro Bantul Berbagi di Panti Asuhan Peringati Sumpah ...

Senin, 28 Oktober 2024 11:13 WIB
Wajib Tahu! Inilah Rincian Terbaru Harga Emas Antam Hari ini Senin 28 Oktober ...

Wajib Tahu! Inilah Rincian Terbaru Harga Emas Antam Hari ini Senin 28 Oktober ...

Senin, 28 Oktober 2024 09:06 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 28 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 28 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 28 Oktober 2024 08:55 WIB
BEM FISIP Unair Dibekukan Gegara Sindir Prabowo Gibran Lewat Karangan Bunga

BEM FISIP Unair Dibekukan Gegara Sindir Prabowo Gibran Lewat Karangan Bunga

Minggu, 27 Oktober 2024 15:51 WIB
Truk Muat Eskavator Tabrak Gerbang, Bocah 5 Tahun Tewas Tertimpa Beton

Truk Muat Eskavator Tabrak Gerbang, Bocah 5 Tahun Tewas Tertimpa Beton

Minggu, 27 Oktober 2024 15:00 WIB