Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Bagi-bagi Uang, Bawaslu Sleman Putuskan Cawabup Nomor 1 Melanggar

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kasus Bagi-bagi Uang, Bawaslu Sleman Putuskan Cawabup Nomor 1 Melanggar
Bawaslu Sleman rekomendasikan penyelesaian pelanggaran administrasi ke KPU Sleman. (Foto: Bawaslu Sleman)

HARIANE - Bawaslu Kabupaten Sleman merekomendasikan penyelesaian tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan dalam kasus bagi-bagi uang oleh Calon Wakil Bupati (Cawabup) pasangan calon nomor urut 1 ke KPU Kabupaten Sleman.

Berdasarkan hasil klarifikasi kepada para pihak dan bukti-bukti yang diterima Bawaslu Kabupaten Sleman, rapat pleno memutuskan bahwa Cawabup paslon 1 terbukti melanggar administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Sudah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Jumat lalu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin, 28 Oktober 2024.

Kasus Cawabup paslon 1 ini diputuskan melanggar Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 jo. Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Rekomendasi atas pelanggaran administrasi ini sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Sleman per hari ini (Senin) agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan bahwa kasus ini terjadi dalam kampanye peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut, Moyudan, pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Saat itu, Panwaslu Kecamatan Moyudan melaporkan dalam hasil pengawasannya bahwa ada kejadian bagi-bagi uang pada kegiatan tersebut.

Kasus ini juga mengandung dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Namun, berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman pada Jumat, 25 Oktober lalu, dengan mempertimbangkan hasil klarifikasi para pihak dan alat bukti yang ada, diputuskan bahwa dugaan pelanggaran pidana tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Peristiwa pidananya ada, tapi unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi dan alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk diproses lebih lanjut," kata Yuwan.

Yuwan menambahkan bahwa selama proses klarifikasi, seluruh pihak yang diundang memenuhi undangan Bawaslu Sleman, termasuk Cawabup paslon 1.

"Hasil penanganan dugaan pelanggaran ini juga telah disampaikan kepada para pihak terkait," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Belum Optimal, Bupati Bantul Minta DLH Segera Perbaiki Fasilitas TPST Modalan

Belum Optimal, Bupati Bantul Minta DLH Segera Perbaiki Fasilitas TPST Modalan

Jumat, 25 April 2025
Pembangunan Gedung DPRD DIY Baru Dimulai Hari Ini, Gunakan Anggaran Rp293 Miliar

Pembangunan Gedung DPRD DIY Baru Dimulai Hari Ini, Gunakan Anggaran Rp293 Miliar

Jumat, 25 April 2025
Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 25 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 April 2025, Naik atau Turun Lagi?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 April 2025, Naik atau Turun Lagi?

Jumat, 25 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 April 2025 Berapa? Berikut Rincian Lengkapnya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 April 2025 Berapa? Berikut Rincian Lengkapnya

Jumat, 25 April 2025
Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Kamis, 24 April 2025
Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Kamis, 24 April 2025
Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Kamis, 24 April 2025
Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kamis, 24 April 2025
Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Kamis, 24 April 2025