HARIANE - Bawaslu Kabupaten Sleman memanggil Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sleman pasangan calon nomor urut 1 untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Pemberian keterangan ini terkait dengan dugaan politik uang, berupa pemberian uang kepada peserta kampanye saat melakukan kampanye di Dusun Tumut, Kapanewon Moyudan pada Minggu, 13 Oktober 2024 lalu.
“Cawabup paslon 1 hadir tadi pagi dan sudah memberikan keterangan di hadapan pemeriksa,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa, 22 Oktober 2024.
Dugaan pelanggaran ini, kata Arjuna, diproses berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Moyudan. Dugaan pelanggaran ini juga sudah dibahas bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman.
“Permintaan keterangan ini prinsipnya untuk mendalami informasi yang dibutuhkan untuk pembuktian dugaan pelanggarannya, dan ini masih terus didalami,” terangnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan ada delapan orang yang diundang untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Sleman terkait dugaan pelanggaran tersebut, salah satunya cawabup paslon nomor urut 1.
“Ada satu saksi yang tidak hadir, sisanya hadir semua memberikan keterangan,” kata Yuwan.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan ada yang berasal dari warga sebagai peserta kampanye, panitia kegiatan, serta anggota Panwaslu Kecamatan Moyudan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terkait.
Informasi yang diklarifikasi seputar adanya pemberian uang kepada warga saat acara kampanye berlangsung, antara lain pemberian uang kepada para duda, janda, dan kelompok pemuda Tumut. Besarnya uang yang diberikan pun bervariasi.
“Kegiatan kampanye ini dilaksanakan di acara warga yang sedang merayakan peringatan Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut,” pungkasnya.****