Kasus begal di Cikarang Utara berhasil digagalkan. (Ilustrasi: Pixabay/luctheo)
Setelah itu, IQ yang berhasil diamankan oleh warga langsung dibawa menuju ke Polsek Cikarang Utara.
Dari penangkapan terhadap anak laki-laki tersebut, warga dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam.
“Oleh warga, terduga dan barang bukti diamankan di kantor Desa Karang Raharja, kini tersangka kami amankan di Polsek Cikarang Utara dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk penanganan guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus begal ini.
Meskipun usia IQ yang masih 14 tahun, Mustakim menyampaikan bahwa ia terancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun.
BACA JUGA : Aksi Pelecehan Seksual di Commuter Line Bekasi Kembali Terjadi, Saksi Mata Sempat Diancam“Terduga pelaku IQ yang masih berusia empat belas tahun dapat dijerat dengan pasal pasal berlapis, percobaan pencurian dengan kekerasan, pasal 365 jo 53 KUHP dan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. Demikian informasi mengenai kasus begal di Cikarang Utara yang berhasil digagalkan dengan mengamankan seorang terduga pelaku. ****