Berita , Jabar
Kasus Budidaya Ganja di Bandung Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Hanna
Kasus Budidaya Ganja di Bandung Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dari pelaku, polisi amankan 43 batang pohon ganja, tiga plastik biji ganja, tiga bungkus daun ganja, dua timbangan digital, serta empat lampu ultraviolet.
"Kita terapkan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 (2) uu ri no 35 2019, tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkas Kapolrestabes Bandung.
BACA JUGA : Gerebek Komplotan Pengedar Narkoba di Tanjung Priok, Polisi Kerahkan 700 PersonelDemikian informasi seputar kronologi dan hukuman yang akan diterima pelaku dalam kasus budidaya ganja di Bandung.****