Berita , Jabar
Kasus Dugaan Penjualan Pertalite Ilegal di Lebak Diungkap, Pelaku Simpan BBM Hampir 4 Ton
Kapolres melakukan penyelidkan hingga pada 10 Maret 2023 pukul 5 pagi, tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku. Pelaku awalnya sempat melarikan diri hingga akhirnya dapat ditangkap di Kecamatan Cipanas, Jawa Barat.
Usai dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan truk engkel Mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8775-UH dan kunci kontaknya,110 jerigen (ukuran 35 liter) berisi Pertalite dengan total sejumlah 3 ton 850 liter, serta 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Karena perbuatannya, tersangka AI dijerat pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.Seperti dilansir dari laman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Pasal 55 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Terkait pengungkapan kasus dugaan penjualan Pertalite ilegal di Lebak tersebut, pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pihak-pihak yang diduga terlibat seperti SPBU yang menjual BBM kepada tersangka. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.