Berita , Jabar

Kasus Dugaan Penjualan Pertalite Ilegal di Lebak Diungkap, Pelaku Simpan BBM Hampir 4 Ton

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Penjualan pertalite ilegal di Lebak
Polisi mengungkap kasus dugaan penjualan pertalite ilegal di Lebak. (Foto: Instagram/@polres_lebak)

Kapolres melakukan penyelidkan hingga pada 10 Maret 2023 pukul 5 pagi, tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku. Pelaku awalnya sempat melarikan diri hingga akhirnya dapat ditangkap di Kecamatan Cipanas, Jawa Barat.

Usai dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan truk engkel Mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8775-UH dan kunci kontaknya,110 jerigen (ukuran 35 liter) berisi Pertalite dengan total sejumlah 3 ton 850 liter, serta 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Karena perbuatannya, tersangka AI dijerat pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Seperti dilansir dari laman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Pasal 55 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."

Terkait pengungkapan kasus dugaan penjualan Pertalite ilegal di Lebak tersebut, pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pihak-pihak yang diduga terlibat seperti SPBU yang menjual BBM kepada tersangka. ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025