Berita

Kasus Gagal Ginjal Akut Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim: 3 Perusahaan Akan Diperiksa

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Kasus Gagal Ginjal Akut Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim: 3 Perusahaan Akan Diperiksa
Kasus Gagal Ginjal Akut Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim: 3 Perusahaan Akan Diperiksa
HARIANE - Kasus Gagal Ginjal Akut naik ke tahap penyidikan baru-baru ini diumumkan langsung oleh Bareskrim Polri yang diwakili Brigjen Pipit Rismanto.
Naiknya status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait kasus gagal ginjal akut diketahui berdasarkan gelar perkara yang telah telah dilakukan pihak Kepolisian.
Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, pihaknya melakukan penyidikan terhadap PT Afi Pharma dalam kasus gagal ginjal akut.
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” ucap Brigjen Pipit Rismanto di Mabes Polri.

Dikutip dari humaspolri.go.id Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, Kasus Gagal Ginjal Akut naik ke tahap penyidikan diduga PT Afi Farma telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) secara berlebihan.

BACA JUGA :
Cegah Penyebaran Obat Sirup Berbahaya, BPOM Takedown 4.922 Link Penjualan Produk
Hal tersebut yang membuat dugaan adanya dugaan jika mengkonsumsi obat tersebut secara berlebihan akan berdampak buruk bagi yang mengkonsumsinya.
“Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM,” ujar Brigjen Pipit Rismanto.
Lebih lanjut, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan kasus Gagal Ginjal Akut naik ke tahap penyidikan dan terdapat tiga perusahaan yang akan diperiksa dalam kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia, sebagai berikut:
  1. PT Afi Pharma
  2. PT Yarindo Farmatama
  3. PT Universal Pharmaceutical Industries
Namun, diketahui dalam penyidikan kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia, Bareskrim Polri hanya melakukan penyidikan terhadap PT Afi Pharma.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025
Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Sabtu, 28 Juni 2025
Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 28 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Sabtu, 28 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Sabtu, 28 Juni 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Sabtu, 28 Juni 2025