Kasus Jual Beli Vaksin Covid 19 Online Terungkap, Pelaku Ternyata Punya Akses ini
HARIANE - Kasus jual beli vaksin Covid 19 online akhirnya berhasil diungkapkan oleh Satreskrim Polresta (Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisan Resor Kota) Yogyakarta.
Terungkapnya kasus jual beli vaksin terbaru ini berawal ketika pihak kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun yang terlihat mencurigakan.
Setelah diselidiki lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil mengungkapkan identitas pelaku.
Berikut informasi lengkap mengenai identitas dan motif pelaku hingga kronologi penangkapannya.
BACA JUGA : Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan Jaksel Seret Nama Pejabat Pajak, Sri Mulyani Angkat Bicara
Identitas dan Motif Pelaku Kasus Jual Beli Vaksin Terbaru
Terungkapnya kasus jual beli vaksin ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, Archye Nevada konferensi pers pada Rabu 22 Februari 2023 lalu. Menurutnya, kasus jual beli vaksin untuk Covid 19 ini terungkap saat penyidik Tipidsus (Tindak Pidana Khusus) Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber. Kala itu, polisi menemukan akun penjual jasa yang berkaitan dengan aplikasi PeduliLindungi. Dihimpun dari laman PeduliLindungi, PeduliLindungi merupakan aplikasi pemerintah yang digunakan untuk melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran virus Covid 19. Begitu polisi melakukan penyelidikan lapangan, pihak kepolisian bisa menemukan identitas dari pelaku. Pelaku tersebut adalah HA (27) yang merupakan seorang pegawai honorer di Dinas Kesehatan Kalimantan Barat. Diketahui pelaku ternyata mempunyai akses untuk input data vaksin ke aplikasi PeduliLindungi. Motif pelaku berawal ketika ada masyarakat yang meminta pelaku untuk menginput data vaksinasi. Dikarenakan tergiur dengan keuntungan yang didapatkan, akhirnya pelaku memutuskan untuk melakukannya terus menerus. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dapat membuat sertifikat yang bisa langsung terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi. Ia menjual sertifikat vaksin dengan harga yang berbeda-beda. Pelaku mematok harga Rp 300 ribu untuk satu sertifikat vaksin pertama atau kedua, sedangkan untuk booster sebesar Rp 400 ribu. Selain itu, ia juga menjajakan vaksin dengan paket tertentu. Untuk paket vaksin dosis 1 dan 2 dibanderol Rp 500 ribu, sedangkan vaksin lengkap sampai vaksin ketiga atau booster sebesar Rp 800 ribu.BACA JUGA : Percobaan Pencurian Motor di Ngamprah Bandung Barat Terekam CCTV, Begini Ciri-ciri Pelaku
Kronologi Penangkapan Pelaku Kasus Jual Beli Vaksin Covid 19
Demi menangkap pelaku, polisi sampai menyamar sebagai pelanggan dan langsung pergi ke Pontianak. Pelaku akhirnya tertangkap di basah di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Ia pun langsung mengakui perbuataannya. Barang bukti yang berhasil didapatkan oleh kepolisian yaitu laptop untuk input data, kartu ATM yang digunakan untuk menadah uang hasil jual vaksin palsu, serta ponsel. Saat ini polisi masih mengembangkan dan mendalami kasus jual beli vaksin Covid 19.****
1