Berita , D.I Yogyakarta
Berapa UMP Jogja 2023 Terbaru? Pemda DIY Turuti Aturan Kemnaker Soal Kenaikan Upah Minimum
Dyah Ayu Purwirasari
Berapa UMP Jogja 2023 Terbaru? Pemda DIY Turuti Aturan Kemnaker Soal Kenaikan Upah Minimum
HARIANE – Berapa UMP Jogja 2023 setelah mengikuti aturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023 mendatang?
Soal jumlah berapa UM Jogja 2023, Pemerintah Daerah DIY melakukan penundaan pengumuman setelah sebelumnya berencana dilakukan pada Sabtu, 20 November 2022.
Untuk menentukan jumlah berapa UMP Jogja 2023, Pemda DIY akan menggunakan rumus baru yang ditetapkan oleh Kemnaker yang disesuaikan dengan inflasi yang disebabkan karena kenaikan barang konsumsi.
Pemda DIY juga memberikan jawaban atas tuntutan Majelis Pekerja Buruh Indonesia Yogyakarta yang menuntut UMK dinaikkan menjadi Rp 3,7 juta hingga Rp 4,2 juta.
BACA JUGA : Ramalan Shio Senin 21 November 2022 Lengkap untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular
Penundaan Pengumuman Besaran Berapa UMP Jogja 2023 dan juga UMK untuk Setiap Wilayah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenegarakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang menentukan besaran upah minimum tahun 2023. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang dinilai tidak relevan dengan dampak inflasi yang terjadi saat ini. Peraturan baru yang dikeluarkan Kemnaker juga memuat soal rumus yang bisa digunakan untuk menghitung besaran UMP dan UMK untuk setiap daerah, namun setiap daerah tidak menaikkan upah minimum lebih dari 10% dari tahun sebelumnya. Jadi, berapa UMP Jogja 2023? Dilansir dari laman Pemda DIY, upah minimum paling baru untuk wilayah Jogja baru akan diumumkan pada batas tanggal pengumuman dari Kemnaker, yaitu tanggal 28 November 2022 untuk UMP.BACA JUGA : Kronologi Kecelakaan Motor di Gayamsari Semarang, Sebabkan 2 Korban Meninggal Dunia Sepasang Suami Istri