Berita , Gaya Hidup

Diduga Pergoki Selingkuh dan Jadi Korban KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Ke Polres Jaksel: Ini Isi UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
Diduga Pergoki Selingkuh dan Jadi Korban KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Ke Polres Jaksel: Ini Isi UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT
Diduga Pergoki Selingkuh dan Jadi Korban KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Ke Polres Jaksel: Ini Isi UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT
>HARIANE - Kabar kurang mengenakkan datang dari penyanyi dangdut Lesti Kejora. Kabarnya tengah terjadi keretakan rumah tangga hingga Lesti Kejora laporkan Rizky Billar.
Pada Rabu, 28 September 2022 malam hari Lesti Kejora laporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan dugaan Lesti Kejora laporkan Rizky Billar adalah benar.

"Iya betul, jadi saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus KDRT," ucap AKP Nurma.
BACA JUGA : Leslar Metaverse, Bisnis Baru Lesti dan Rizky Billar yang Akan Segera Diluncurkan
Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari Lesti serta melakukan visum (surat keterangan pemeriksaan) terhadapnya untuk memperkuat bukti di pengadilan.
"Sudah, sudah diperiksa. Kami sudah mintai keterangan soal apa yang dilaporkan. Kami sudah lakukan visum. Itu untuk barang bukti yang dilaporkan," tuturnya.
Kabar ini tentu sulit dipercaya, terlebih keduanya sering menunjukkan keharmonisan rumah tangga.
Namun, baik Lesti atau Billar belum mengkonfirmasi perihal berita ini. Pasangan yang baru menikah 2021 ini telah dikaruniai seorang putra bernama Baby L.

Lesti Pergoki Rizky Billar Selingkuh

Kasus KDRT yang dilaporkan Lesti ini bermula ketika penyanyi dangdut tersebut memergoki Billar yang diduga selingkuh. Hal itu mengakibatkan percekcokan pasangan Leslar yang berujung pada aksi kekerasan.
Dugaan perselingkuhan ini juga dibenarkan oleh pihak kepolisian.
"Berawal dari terlapor (Rizky Billar) ketahuan berselingkuh di belakang korban," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Dugaan selingkuh tersebut lalu memicu cekcok dan korban minta dipulangkan ke rumah orang tuanya di Cianjur, Jawa Barat. Bukannya dipulangkan, Lesti justru menjadi korban KDRT karena Rizky Billar naik pitam.
Menurut Zulpan, kejadian itu terjadi di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.

Undang-undang Pasal 1 No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT

Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan dan penelantaran rumah tangga telah melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
UU PKDRT ini lahir melalui perjuangan panjang selama kurang lebih tujuh tahun yang dilakukan para aktivis gerakan perempuan dari berbagi elemen.
Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT.
Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT.
Sesuatu hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang.
Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana.
Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada isteri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya.
Undang-undang ini juga mengatur tentang hukum acara, kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM.
Khususnya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.
Terobosan hukum lain yang juga penting dan dimuat di dalam UU PKDRT adalah identifikasi faktor-faktor yang memiliki potensi terlibat dalam kekerasan.
Pada Pasal 2 UU PKDRT disebutkan bahwa lingkup rumah tangga meliputi :
(a) suami, isteri, dan anak,
(b) orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau
(c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga.
Identifikasi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sebagai kekerasan domestik sempat mengundang kontraversi karena ada yang berpendapat bahwa kasus tersebut hendaknya dilihat dalam kerangka relasi pekerjaan (antara pekerja dengan majikan).
Meskipun demikian, UU PKDRT mengisi jurang perlindungan hukum karena sampai saat ini undang-undang perburuhan di Indonesia tidak mencakup pekerja rumah tangga.
Sehingga korban kekerasan dalam rumah tangga adalah orang yang mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Catatan tahunan komnas perempuan sejak 2001 sampai dengan 2007 menunjukkan peningkatan pelaporan kasus KDRT sebanyak lima kali lipat.
Sebelum UU PKDRT lahir yaitu dalam rentang 2001 – 2004 jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 9.662 kasus.
Melansir dari laman Kemenkumham, sejak diberlakukannya UU PKDRT 2005 – 2007, terhimpun sebanyak 53.704 kasus KDRT yang dilaporkan.
Banyaknya kasus yang dalam perjalannnya dicabut oleh pelapor yang sekaligus juga korban, lebih karena banyaknya beban gender perempuam korban yang seringkali harus ditanggung sendiri,
Kuatnya budaya patriarkhi, doktrin agama, dan adat menempatkan perempuan korban KDRT dalam situasi yang sulit untuk keluar dari lingkar kekerasan yang dialaminya.
Dan cenderung ragu untuk mengungkap fakta kekerasannya, bahkan korban sulit mendapat dukungan dari keluarga maupun komunitas.
Keyakinan ’berdosa’ jika menceritakan ’kejelekan, keburukan, atau aib’ suami membuat banyak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menyimpan dalam-dalam berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya.
BACA JUGA : 10 Ciri-ciri Kekerasan Emosional dalam Hubungan yang Harus Diwaspadai
Keputusan Lesti Kejora laporkan Rizky Billar tindakan yang tepat jika memang benar adanya. Ketika sebelum menikah, Mba You pernah meramal keduanya, jika keduanya menikah maka akan bercerai karena adanya pihak ketiga. Ia juga meramal kemungkinan karir keduanya akan redup setelah menikah. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB