HARIANE – Penghargaan kepada oknum guru SMKN 5 Tangsel yang diduga melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2010 akhirnya dicabut.
Hal tersebut disampaikan melalui unggahan Kwartir Cabang (Kwarcab) Tangerang Selatan pada Senin, 23 September 2024.
Dalam surat siaran pers tersebut, tertulis bahwa terduga pelaku yang berinisial HDW telah mengaku melakukan pelecehan seksual di Tangsel pada saat acara Jambore Cabang 2016 dan telah menerima sanksi yang ditetapkan.
Selain itu dijelaskan pula kalau Pimpinan Kwartir Daerah memberikan penghargaan Pancawarsa 3 kepada HDW melalui rekomendasi dari Kwartir Cabang Tangerang Selatan dan Kwartir Ranting.
Dan atas ‘kelalaian’ yang terjadi dalam proses penerbitan surat rekomendasi tersebut, Pimpinan Kwartir Cabang Tangsel telah menegur keras Kwartir Ranting di wilayah Tangsel.
Oknum Guru SMKN 5 Tangsel Terseret Kasus Pelecehan
Melalui unggahannya, Kwarcab Tangsel memaparkan ada lima poin dalam surat siaran pers tersebut, yaitu :
1. Pencabutan Penghargaan kepada HDW, oknum guru SMKN 5 Tangsel yang terseret kasus pelecehan seksual.
2. Mencabut Surat Hak Bina (hak membina Pramuka) di Wilayah Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu yang tidak terbatas.
3. Mempersilahkan pihak-pihak terkait dalam kasus pelecehan seksual di Tangsel untuk menempuh jalur hukum.
4. Pimpinan Kwartir Cabang Kota Tangsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada peserta didik.
5. Memberi peringatan tegas kepada pemilik akun yang membuat gaduh untuk menghentikan, menghapus dan menurunkan segala informasi terkait kasus pelecehan tersebut dalam kurun waktu 2 x 24 jam.