Jabar
Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi, Korban Diteriaki Begal dan Dibacok Bertubi-tubi
HARIANE – Rabu, 3 April 2024 Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers kasus pembunuhan anggota TNI di Bekasi yang bernama Praka Supriyadi.
Konferensi pers ini dilakukan setelah Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menetapkan pelaku pembunuhan, yaitu AWR alias Deo alias Bocil.
Sebelum diringkus, pelaku A rupanya sempat melarikan diri dari Bekasi menuju ke rumah sang ayah yang berada di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Rencana tersebut gagal saat Polisi berhasil mengejar bus yang ditumpangi pelaku dan mengamankannya saat di rumah makan di wilayah Grogol, Cilegon.
“Tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka, Maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan di Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Kronologi Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi
Kasus pembunuhan anggota TNI di Bekasi yang terjadi pada Kamis, 24 Maret 2024 ini bermula saat pelaku mendapatkan informasi dari temannya, bahwa korban mengajak teman wanitanya yang berinisial W untuk berhubungan intim di salah satu apartemen di Bekasi.
“Ternyata antara saudara W dengan tersangka terdapat selisih paham. Yang mana akibat selisih paham tersebut, W mengontak korban Supriyadi,” jelas Kombes Pol Wira seperti dikutip dari PMJ.
Untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut, korban bersama dengan temannya kemudian mendatangi pelaku.
Pelaku kemudian membonceng korban untuk pulang ke rumahnya. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru menuju rumah temannya bernama Alvian.
Saat korban sedang menunggu di pinggir jalan depan rumah Alvian, tiba-tiba tersangka meneriaki korban dengan sebutan begal untuk mengundang perhatian warga.
“Selanjutnya tersangka mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian,” terang Kombes Pol Wira.