Jabar

Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi, Korban Diteriaki Begal dan Dibacok Bertubi-tubi

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus pembunuhan anggota TNI di Bekasi
Salah paham jadi motif kasus pembunuhan anggota TNI di Bekasi. (PMJ)

HARIANE – Rabu, 3 April 2024 Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers kasus pembunuhan anggota TNI di Bekasi yang bernama Praka Supriyadi.

Konferensi pers ini dilakukan setelah Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menetapkan pelaku pembunuhan, yaitu AWR alias Deo alias Bocil.

Sebelum diringkus, pelaku A rupanya sempat melarikan diri dari Bekasi menuju ke rumah sang ayah yang berada di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Rencana tersebut gagal saat Polisi berhasil mengejar bus yang ditumpangi pelaku dan mengamankannya saat di rumah makan di wilayah Grogol, Cilegon.

“Tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka, Maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan di Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Kronologi Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi

Kasus pembunuhan anggota TNI di Bekasi yang terjadi pada Kamis, 24 Maret 2024 ini bermula saat pelaku mendapatkan informasi dari temannya, bahwa korban mengajak teman wanitanya yang berinisial W untuk berhubungan intim di salah satu apartemen di Bekasi.

“Ternyata antara saudara W dengan tersangka terdapat selisih paham. Yang mana akibat selisih paham tersebut, W mengontak korban Supriyadi,” jelas Kombes Pol Wira seperti dikutip dari PMJ.

Untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut, korban bersama dengan temannya kemudian mendatangi pelaku.

Pelaku kemudian membonceng korban untuk pulang ke rumahnya. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru menuju rumah temannya bernama Alvian.

Saat korban sedang menunggu di pinggir jalan depan rumah Alvian, tiba-tiba tersangka meneriaki korban dengan sebutan begal untuk mengundang perhatian warga.

“Selanjutnya tersangka mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian,” terang Kombes Pol Wira.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB